Mintaria Gunadi Memberi Apresiasi terkait Pemberhentian Kasus Bima Yudho.

Avatar
banner 120x600

Lampung Utara||Pewartainvestigasi.com — Owner PT Fajar Sumatera Media Mintaria Gunadi memberi apresiasi terkait pemberhentian kasus Bima Yudho.

“Yang sempat di tangani Dirkrimsus Polda Lampung ,”ungkap Mintaria Gunadi, Rabu (19/4/2023)

Lanjut Mintaria Gunadi bila kasus tidak di hentikan dan apabila dipaksakan Penyidik Kepolisian Dirkrimsus Polda Lampung.

“Maka saya yakini hak di dalam kebebasan Warga Negara Indonesia berpendapat akan memperburuk situasi keadaan masyarakat umum di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagaimana disebutkan Kemerdekaan di dalam kebebasan berpendapat merupakan jaminan di dalam amanah UU Dasar 1945 Pasal 28E.

Artinya secara luas kemerdekaan pendapat apa yang di lakukan anak muda Indonesia “Bima Yudho”merupakan hal mendasar dan sesuai fakta nyata memang benar terjadi ,” ungkap M.Gunadi.

Sambung M.Gunadi , tidak ada kesalahan apapun kita menyampaikan kritik dan saran pendapat,baik itu secara langsung maupun maupun secara tidak langsung,baik berupa ucapan maupun tulisan termasuk malalui media massa.

Karena kritik dan saran pendapat bagian penyeimbang , mewujudkan demokrasi di dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tentu langkah positif dari Kepolisian Polda Lampung ini patut di acungi jempol,”tandas M. Gunadi. (*)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *