Lampung Timur – Pewartainvestigasi.com — Ketua Ormas Bidik DPC Lamtim, Irwan Sayhoni, diduga membekingi pengusaha galian Pasir Sakti di Lamtim. Dugaan tersebut muncul setelah membaca statemennya di sebuah media yang dirilis oleh media Bidik News, Kamis (4/5/23).
Ketua Ormas Bidik DPC Lamtim membeberkan terkait pemberitaan yang ditayangkan media JPP Lamtim yang berjudul “Robohkan Masjid Penambang Pasir Silika Ilegal Tidak Ditangkap Polisi, Diduga Kapolsek Dapat Setoran”. Irwan Syahroni terkesan kebakaran jenggot atas pemberitaan ini.
Menanggapi hal tersebut, Tim PH DPN PPWI, Andri Setiawan, S.H., saat dimintai pendapatnya oleh media ini dengan santai mengatakan, nampaknya Ketua Ormas Bidik DPC Lamtim geram terhadap media karena tambang pasir ilegal. “Apalagi mengetahui pelaku penambangan Bos Kasidi dan kawan-kawan yang melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap 2 wartawan yang sedang makan di salah satu rumah warga telah dilaporkan ke SPKT Polda Lampung, dimana dikenakan pasal 170 KUHP, karena jika tambang pasir tersebut ditutup dan Bos Kasidi diproses hukum otomatis jatah ketua ormas Bidik DPC Lamtim terhenti,” jelasnya.
Masih dalam keterangan Tim PH DPN PPWI, seharusnya Ketua DPC Ormas Bidik Lamtim kalau memang wartawan dari Media JPP melakukan pemberitaan hoax alias berita bohong mestinya dilakukan hak jawab dulu. Yang bersangkutan malah membuat berita tadingan seolah-olah wartawan JPP salah dan yang benar itu adalah para penambang pasir ilegal itu.
“Tidak hanya itu dalam statemennya Ketua Ormas Bidik DPC Lamtim itu menggiring opini bahwa atas pemberitaan media JPP masyarakat menjadi resah dan menimbulkan gejolak, pertanyaannya masyarakat yang mana?” kata Andri Setiawan sambil tertawa.
Di tempat terpisah, Ujang Kosasih, S.H., menyayangkan statemen Ketua Ormas Bidik DPC Lamtim itu, “Seperti kata pepatah, Seribu Teman Masih Kurang, Satu Musuh Terlalu Banyak”. (TIM)