Gubernur Sumatra Barat Di Demo Ratusan Wartawan

Avatar
banner 120x600

Padang,Sumbar,Pewartainvestigasi.Com – Ratusan Wartawan baik cetak, elekronik,TV dan Radio yang ada di berbagai Kota dan Kabupaten se Provinsi Sumatra Barat, berkumpul di kantor PWI Sumbar dan bergerak menuju kantor Gubernur Sumbar sekaligus melaporkan ke Kapolda Sumbar atas tindakan yang menghalangi tugas Wartawan saat dilaksanakannya pelantikan Wakil Walikota Padang oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, pada Selasa 9/5/2023 yang diduga dilakukan oleh Pegawai Pemerintahan Provinsi Sumatra Barat.

Demo ratusan Wartawan yang di kawal oleh pihak Kepolisian tersebut, di pintu gerbang kantor Gubernur Sumbar, jalan Sudirman Kota Padang banyak menarik perhatian masyarakat dan membuat jalan sempat macet. Novrianto panggilan Ucok yang Wartawan Senior dalam orasinya didepan kantor Gubernur yang langsung dihadirii pejabat Pemrov Sumbar, pada Rabu 10/5/2023 dengan nada berapi-api, mengatakan, bahwa menghalangi kerja jurnalistik adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dipidanakan dengan denda 500 juta.

BACA JUGA:   Cantik Bak Barbie! Inilah Keseharian Kalisa Putri, Kontestan Miss Asia Indonesia 2023

Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.

Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media.

Atas kejadian itu, kami menyatakan sikap :
1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.
2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
3. Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.
4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.
5. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.
6. Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum.
7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA:   MPC PP Lampung Utara Laksanakan Audiensi Bersama Kajari

Padang, 9 Mei 2023

Ttd
Ketua PFI Padang Arif Pribadi.

Ketua AJI Padang Aidil Ichlas.

Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi.

Ketua PWI Sumbar Basril Basyar ( l NNL )

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *