Lampung Utara, Pewartainvestigasi.com – Hidayah bisa datang kapan dan di mana saja untuk seseorang menjadi mualaf, hal ini pula yang terjadi pada Wilbi Teten, pria 28 tahun warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara yang kini tersandung kasus hukum lantaran perilakunya yang memiliki barang terlarang narkoba sehingga harus menjalani proses hukum di Mapolres Lampung Utara.
Menurut Wilbi niatnya ingin mualaf bermula ketika dirinya yang mengamati rekan-rekan sesama tahanan satu ruangan dengannya saat melaksanakan sholat secara berjamaah, kemudian pada hari-hari tertentu mendengar ceramah siraman rohani dalam kegiatan Binrohtal yang dilaksanakan pihak Polres, membuat dirinya merasa terpanggil dan selanjutnya bertekad untuk menjadi seorang muslim, “ujar Wilbi yang sebelumnya memeluk agama kristen Protestan itu.
Pada kondisi itu seorang sahabat lamanya Ahmad Bufron datang membezuk dan kesempatan tersebut ia manfaatkan mengutarakan hajatnya untuk menjadi mualaf.
Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa SH ketika di konfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan ada salah seorang tahanan kita an. Wilbi Teten ingin mualaf dan pihaknya juga dihubungi oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Badiah Al-Amin Kiyai Lukman Hakim.
Pihak ponpes memohon kepada kita untuk dapat memfasilitasi prosesi mualaf seorang an. Wilbi Teten dan karena ini merupakan kehendak yang bersangkutan sendiri, permohonan kita perkenankan untuk kemudian dilaksanakan prosesi mualaf di pimpin Ustad Kiyai Lukman Hakim bertempat di Masjid Al-Fachri Polres Lampung Utara pada hari Sabtu 13/5/2023. “kata Kompol Dwi.
Sekali lagi, kita kita hanya memfasilitasi dan tentulah turut mendoakannya semoga Istiqamah serta yang bersangkutan dapat bermanfaat bagi orang lain. “tandasnya (Red)