Kab.Agam, (Pewarta Investigasi.com) Untuk meluruskan sesuatu terkait keberadaan Pengurus Koperasi Unit Desa ( KUD ) Nagari Tiku VJorong, Kecamatan Tanjung Mutiara,Kabupaten Agam,Provinsi Sumatra Barat, secara langsung menanggapi terkait adanya pemberitaan di Media pada beberapa hari yang lalu bahwa Pengurus KUD Tiku V Jorong, melanggar AD/AR, dengan belum membayarkan uang SHU atau Hasil Plasma Anggota. Adapun pada pemberitaan itu menuding Pengurus KUD telah melanggar Anggaran Dasar koperasi KUD Tiku V Jorong.
Terkait persoalan itu, humas KUD Tiku V Limo Jorong Agus Medi atau yang lebih di kenal dengan panggilan Sidi Bandaro, sungguh menyayangkan atas tindakan oknum wartawan yang membuat berita.sebagai jurnalis tentunya sebelum berita di muat harusnya ada konfirmasi pada pihak yang berkompeten.Dan berita yang ditayangkan ini tak ada konfirmasi kepada pihak KUD Tiku V Jorong untuk mencari kebenarannya sebelum berita dinaikan,
Sehingga berita yang dimuat di beberapa media tersebut tidak berimbang dan ini dapat merusak nama baik KUD Tiku V Jorong,” ungkapnya menjelaskan.
Menurut Sidi Bandaro sebagai pengurus KUD Tiku V Jorong, bilangnya memang beberapa hari yang lalu ada beberapa anggota yang belum dapat dibayarkan atau ditangguhkan hasil kebun plasmanya karena yang bersangkutan tidak tinggal di Wilayah Nagari Tiku V Jorong. ” bukan tidak dibayarkan,” ungkap humas KUD ini.
Hal tersebut sudah merupakan keputusan bersama Pengurus yang telah disosialisasikan kepada peserta PIRKOP sebelum membagikan hasil Plasma pada bulan Februari 2023 yang lalu.
Dilanjutkan kembali oleh Sidi Bandaro bahwa Keputusan Pengurus sudah merupakan turunan dari Anggaran Dasar KUD Tiku V Jorong semenjak tahun 1996 pada Bab IV tentang keanggotaan pada pasal 4 point (B) dinyatakan bahwa yang dapat diterima sebagai anggota KUD Tiku V Jorong adalah mereka yang memenuhi persyaratan diantaranya “bertempat tinggal di wilayah keanggotaan yang meliputi Kenagarian Tiku V Jorong”
Dan ini bukan keputusan baru, melainkan untuk Penegakkan Anggaran Dasar yang mesti dilaksanakan oleh setiap anggota PIRKOP KUD Tiku V Jorong,” tegasnya.
Untuk itu, bagi anggota yang ditangguhkan pembayaran uang hasil plasmanya dihimbau untuk melaksanakan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi KUD yang dimaksud dan Pengurus akan segera membayarkan hasil Plasma mereka ketika telah melaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pengurus KUD sangkal Tudingan bahwa Pengurus KUD Langgar AD/ART
Menurut Sidi Bandaro ini bukan keputusan baru, melainkan untuk Penegakkan Anggaran Dasar yang mesti dilaksanakan oleh setiap anggota PIRKOP KUD Tiku V Jorong,” ucapnya pula.
Selanjutnya, bagi anggota yang ditangguhkan pembayaran uang hasil plasmanya dihimbau untuk melaksanakan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi KUD yang dimaksud dan Pengurus akan segera membayarkan hasil Plasma mereka ketika telah melaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUD Tiku V Jorong.
Sidi Bandaro, mengungkapkan secara terbuka, bahwa Koperasi Unit Desa Tiku V Jorong adalah sebuah Koperasi Kelapa Sawit yang mengelola kebun PIRKOP KUD Tiku V Jorong yang berlokasi di Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam
Kebun PIRKOP berasal dari tanah ulayat Nagari Tiku V Jorong yang diperuntukan bagi sanak kemenakan di Tiku V Jorong. Bagi sanak kemenakan yang akan menerima Plasma terlebih dahulu mesti menjadi anggota KUD Tiku V Jorong.
Di awal pembangunan Kebun PIRKOP KUD Tiku V Jorong bermitra dengan PT Mutiara Agam sebagai bapak angkat
” KUD Tiku V Jorong mempunyai wilayah kerja di Nagari Tiku V Jorong bagi warga yang tidak bertempat tinggal di Nagari Tiku V Jorong tentu saja tidak dapat dilayani oleh KUD Tiku V Jorong,” katanya mengakhiri. (NNL)