Lampung Utara – (Pewartainvestigasi.com) Terkait adanya pemberitaan penyitaan handphone wartawan saat bertugas Kasi Intel dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara enggan ditemui dengan alasan banyak kegiatan yang harus diselesaikan, Selasa (30/05/2023)
Hal tersebut diketahui saat jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWIP) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Pengurus KWIP antara lain Sekretaris Jenderal Hari Supriyono, Bendahara Umum Shanti Yulyana, dan Kepala Bidang Dokumentasi dan IT Yudhi Hardiyanto.
Kedatangan mereka tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi terkait penyitaan handphone Jurnalis Global Asia48 sekaligus Sekjen DPP KWIP Hari Supriyono, yang pada saat bertugas untuk meminta keterangan terkait pemeriksaan Kasubag TU dan Kepegawaian DPRD Lampung Utara tentang anggaran media di Lampung Utara tahu 2022-.2023.
Dijelaskan oleh Hari Supriyono saat ingin ditemui dan dikonfirmasi, salah satu staf penerima tamu mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri bersama Kasi Intel beserta jajarannya sedang sibuk dan banyak kegiatan di Kantor tersebut.
“Kita sudah mengisi buku tamu dan menunggu beberapa menit kemudian staf penerima tamu mengatakan bahwa Kajari dan Kasi Inter juga jajarannya sedang sibuk dengan kegiatan yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, sebelum kordinasi mengenai adanya pemangilan terhadap seorang pejabat DPRD Lampung Utara oleh pihak Kejaksaan, sempat terjadi insiden penahanan handphone (HP), milik Wartawan Harian Global Asia, Hari Supriyono, oleh staf penerima tamu kantor Kejari setempat.
Sementara itu, dalam posisi tidak membawa alat kerja Hp, Wartawan Global Asia dipersilahkan masuk di Rungan samping ruangan penerima tamu. Tim GA
Editor: Shanti / Team