Indralaya – (Pewartainvestigasi.com ) Oknum Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Indralaya, Rosmalinda, diduga tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagai guru. Kejadian itu diketahui, seusai sumber yang dapat dipercaya menerangkan kepada media baru-baru ini. Kamis, 1 Juni 2023.
“Selama kurang lebih setahun setengah ini, oknum seorang istri pejabat tinggi di Kabupaten Ogan Ilir, Rosmalinda, diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dan juga guru di SMPN 1 Indralaya,” ujarnya.
Semenjak, suami dari ASN guru dan Wali Murid SMPN 1 Indralaya, Rosmalinda, menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Dirinya diduga lalai dari kewajibannya sebagai ASN dan Guru di SMPN 1 Indralaya, dan anehnya semuanya diduga se’akan-akan membenarkan tindakan dari Rosmalinda, baik dari pihak sekolah maupun pihak-pihak lain.
Apakah, karena takut suami dari Rosmalinda, sebagai Sekretaris Daerah ataukah memang dibenarkan hal-hal yang seperti itu terjadi (Tidak Masuk Kerja) tanya sumber dengan keheranan, terkait tidak adanya tindakan tegas pejabat di Kabupaten Ogan Ilir terhadap oknum ASN yang diduga melanggar kedisplinan.
Red: PP. No.53 / Tahun 2010 Tentang Dispin Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan, lanjut sumber, bukan hanya diduga tidak tanggungjawabnya, Rosmalinda, juga diduga tetap menerima gaji dan sertifikasi guru tanpa mengajar, dan anehnya yang menggantikan Rosmalinda mengajar adalah guru honor ditempat itu, katanya.
Ditambahkan sumber, dalam beberapa pekan belakangan ini, Rosmalinda, sering kali disibukkan dengan aktifitas Darma Wanita bersama para pengurusnya yang kerjanya mengunjungi beberapa tempat entah (study banding) ataukah liburan.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Indralaya, Herlina, saat dikonfirmasi wartawan di WhatsApp tidak memberikan keterangan apapun hingga berita diterbitkan. (Agung Jepriansyah)