Way Kanan – ( Pewartainvestigasi ) Sekdakab Waykanan Saipul memimpin dalam Rapat Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS-RPJPD Tahun 2025-2045.
Blambanganumpu–Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan instrumen untuk mengkaji isu dan dampak Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) pembangunan pada sektor tertentu.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan Saipul dalam Rapat Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Rapat berlangsung diRuang Buay Pemuka Pengiran Tuha kantor pemkab setempat, Rabu (21-6-2023).
“Tujuan penyusunan KLHS ini sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan (rekomendasi) dalam memperkuat pengelolaan lingkungan pada tataran perencanaan pembangunan,” kata Saipul.
Selain itu, KLHS juga untuk memastikan, prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
“Diharapkan KLHS ini menjadi tindakan strategis dalam menuntun dan mengarahkan agar kebijakan rencana program terintegrasi kedalam prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan meminimalkan dampak/resiko terhadap lingkungan hidup,” terangnya.
Terintegrasinya KLHS ke dalam dokumen RPJPD sangat penting agar segala dampak negatif yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan, khsusnya di Kabupaten Waykanan dapat diminimalisir.
“Konsultasi publik ini merupakan salah satu rangkaian dari beberapa tahapan yang dilakukan dalam proses penyusunan dokumen KLHS-RPJPD Kabupaten Waykanan tahun 2025-2045,” tambahanya.
Karena itu, dia berharap isu-isu pembangunan yang telah dirumuskan oleh organisasi perangkat daerah dapat mewakili semua permasalahan pembangunan di Kabupaten Waykanan.
“Rumusan isu-isu pembangunan yang telah disusun oleh OPD akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan seluruh kebijakan, rencana dan program pembangunan daerah guna mewujudkan Kabupaten Waykanan yang Unggul dan Sejahtera,” harapnya.
Selain jajaran forum komunikasi pimpinan daerah dan perangkat daerah setempat, rapat konsultasi publik itu juga dihadiri perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX Bandarlampung. Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung dan instansi vertikal di Kabupaten Waykanan. (Suin)