Way Kanan. ( Pewartainvestigasi ) Dukungan Dewan Penasehat GRANAT Way Kanan Drs.Hi.Marsidi Hasan .MM, ini setelah adanya kesepakatan bersama Fokus Grup Discussion (FGD), Senergitas ,Solidaritas Dalam Menjaga Kamtibmas di Kabupaten Way Kanan. Yang diadakan pada 20 Juni 2023 di Ruang Pemuka Tiuh Tuha ( Ruang Rapat Utama).
Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), yang kondusip di Bumi Ramik Ragom Way Kanan terkait penyelenggaraan hiburan.
Beberapa kesepakatan didapat diantaranya bahwa untuk penyelenggaraan hiburan atau hiburan rakyat berakhir paling lambat pukul 17.00 WIB.
Ketua Dewan Penasehat DPC Granat Way Kanan Hi.Drs. Marsidi Hasan.MM mengatakan , Kami mendukung sepenuhnya atas kesepakatan bersama Fokus Grup Discussion (FGD), Senergitas ,Solidaritas Dalam Menjaga Kamtibmas di Kabupaten Way Kanan. Di sekretariatan Kantor GRANAT .Sabtu(24/6)
Dengan adanya pembatasan waktu untuk hiburan musik hanya sampai Pukul 17.00 WIB , juga membatasi gerak untuk orang menggunakan narkoba , karenà kalau hiburan sampai malan atau subuh terlihat banyak orang menggunakan narkoba dengan iringan musik remix .” Imbuhnya.
Saya berharap semua pengurus GRANAT Kabupaten Way Kanan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apa bila di dapat ada pelanggaran hiburan musik yang sampai malan hari .” Tegas Marsidi.
” Laporkan ke Polsek atau Polres Way Kanan apabila ada yang melanggar waktu penyelenggaraan hiburan musik.” Pungkas Dewan Penasehat GRNAT.
Untuk mensukseskan kesepakatan bersama Fokus Grup Discussion (FGD), Senergitas ,Solidaritas Dalam Menjaga Kamtibmas di Kabupaten Way Kanan. Yang diadakan pada 20 Juni 2023 di Ruang Pemuka Tiuh Tuha ( Ruang Rapat Utama). DPC GRANAT Way Kanan telah menintruksikan pengurus agar ikut mengawasi apabila ada pelanggaran waktu penyelengaraan musik atay hiburan malan .(Suin Kasiati)