Waykanan ( Pewartainvestigasi ) Di ketahui oleh beberapa awak media turun langsung ke lokasi di kampung Banjar Masin Baradatu kabupaten waykan yang di pimpin oleh PJ inisial (TMZ ) di duga menyalahi aturan terkait masalah pekerjaan yang terindikasi tidak ada papan plang informasi publik sesuai dengan Peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.
Maka dengan Adanya terkait pekerjaan tersebut seharusnya transeparan di buplikan di papan plang infomasi pekerjaan Bahkan Menteri Desa, pun PembangunanDaerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan semaunya dan harus betul-betul dilakukan dengan seyogyanya dalam aturan dan tanggung jawab dan transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan agar dapat memenuhi prinsip akuntabilitas dan kualitas
Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.
Karena pada dasarnya program Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa. Bukan malah seperti menjadi ladang Oknum – Oknum pemerintahan itu sendiri demi meraup keuntungan pribadi
Terkait proyek tersebut awak media sudah konfermasi melalui telpon kepada (TMZ) selaku PJ kampung Banjar Masin kecamanatan BaradatuKabupaten waykanan bahwa beliau menjawab diduga kuat mencari Keuntungan Pribadi dalam pelaksanaan program dana Desa di kampung tersebut.
Hal itu terlihat Dalam pelaksanaan pekerjaan Rabat Betton yang Berada di dusun 2 kampung Banjar masin selasa 27 Juni 2023.selain pekerja Bukan Berasal dari kampung tersebut, terlihat juga Banyak kejangalan-kejangalan dalam pelaksanaan pekerjaan Rabat Betton yang masih dalam pekerjaan tersebut, Bahwa didalam pekerjaan tersebut teknisnya adukan semen tersebut satu semen lima pasir koralsatu terbilang satu lima .ucap PJ ke awak media
“Saat di konfermasi lebih lanjut oleh awak media melalui telfon PJ (TMZ ) mengenaisecara juklak juknis pekerjaan menyampaikan bahwa Kalaw papan plang informasi kemaren sudah di pasang tapi di lepas danberapa anggaran pagu dari sumber dana desanya ngak tau saya gak liat soal nya .ucap nya
Sementara keterangan dari kadus kampung Banjar Masin dalam pekerjaan tersebut kemaren molen ada cuma 2 hari tapi rusak tak hanya itu,para pekerja pun menjawab sama jadi selama 6 hari pekerja tidak mengunakan molen melain kan mengunakan alat seandanya /manual kalaw soal papan plang nya ada di sekdes nya mungkin belum di pasang atau lupa saya Gak tau buk “ucap nya Kadus
Selanjut nya dari narasumber masyarakat inisial ( NV ) yang enggan sebut namanya bahwa pekerjaan jalan itu tidak ada molen melainkan manual kerjanya hanya sama lori sudah semingguan kalw dahulu ya ada molen tapi sudah lama tetapi kalaw pekerjaan ini rambat beton sama sekali saya belum liat ada molen yang mutar mutar itu mesin besar melain kan pekerja nya angkut ma lori itu aja buk .ujar nya ( Suin Kasiati )