Polsek Abung Timur Tangkap Pelaku Curanmor Resahkan Warga

Avatar
banner 120x600

Kotabumi ( PEWARTAINVESTIGASI ) Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekira Pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Abung Timur Telah berhasil Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. Berdasarkan : – LP/19/B/VII/2023/SPKT/POLSEK ABUNG TIMUR/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, Tanggal 19 Juli 2023;

Dan Identitas korban : SO Bin SN, 53 Th, Islam, Petani/Pekebun, Dusun Penagan Jaya, RT/RW: 007/002, Desa Penagan Ratu, Kec. Abung Timur, Kab. Lampung Utara. Waktu kejadian, Hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB.

Dengan cara Modus Operandi, Pelaku bersama temannya (DPO) masuk pekarangan rumah korban kemudian mengambil sepeda motor Jenis Honda Prima yang terparkir diteras samping rumah.

BACA JUGA:   Ali Rahman running tes pengaliran uji pengairan pekerjaan peningkatan daerah irigasi di banjit

Kronologi penangkapan, “Kanit Reskrim Polsek Abung Timur Aipda YENNI AKHMAD, SH mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor ada di Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu kemudian Kanit res melaporkan ke Kapolsek info tersebut, setelah itu Kanit res bersama anggota polsek abung timur langsung melakukan penindakan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya di Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, dan berhasil mengamankan menyita 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Prima yg di curi pelaku, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Abung Timur untuk di lakukan pemeriksaan guna proses penyidikan dan ditetapkan sebagai Tersangka”, saat Press rilis,Kamis,(27/juli/2023).

BACA JUGA:   VIral !! Video Tatung Pakai Peci DiMinta APH Aparat Penegak Hukum Proses Hingga Putus Pengadilan

Sedangkan tempat kejadian perkara,Teras samping rumah korban di Dusun Penagan Jaya, RT/RW : 007/002, Desa Penagan Ratu, Kec. Abung Timur, Kab. Lampung Utara.
Identitas Pelaku NT Bin SR Umur 32 Tahun, Islam, Sopir, Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kec. Abung Timur, Kab. Lampung Utara.

Kemudian, “Barang bukti, BPKB dan STNK Sepeda motor Honda PRIMA warna Hitam, Nopol G-5194-EG Noka/NIK: NA12296886, Nosin : NAE1097102 an. Dokumen kepemilikan SUBECHI BIN SLAMET. 1 (satu) unit sepeda motor Sepeda motor merk Honda Prima”.

Kapolsek Abung Timur IPTU RENDRA, SH., MH. Saat di Konfirmasi wawancara menjelaskan Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara, pungkasnya (Irpan)

BACA JUGA:   Wabup Drs. Rahmang Buka Rapat Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2025 Kabupaten Padang Pariaman

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *