Lampung Utara, (PEWARTAINVESTIGASI) Wakil Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Bojong Barat, Kecamatan Kotabumi, menepis tuduhan Ketua BPD, terkait insentif (Gaji) anggota nya yang belum diberikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anton Budiman salah satu anggota pengurus BPD, mengatakan (Selasa 01/08.) gaji nya sebagai anggota BPD belum diberikan.
Karena sejak ditetapkanya saya sebagai anggota BPD, saya baru menerima gaji selama Dua kali, yakni yang pertama 2 bulan sebesar Rp 550. 000, begitu pula yang kedua kalinya selama 2 bulan gaji dengan nilai yang sama, setelah itu tidak lagi menerima gaji.
Padahal dirinya masih bagian dari pengurus BPD Bojong Barat, hal itu berdasarkan Surat Keputusan dengan Nomor : 211/25-LU/HK/2022 ditetapkan 19 April 2022, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten setempat. Jelasnya.
Sementara dari keterangan, Samsul Bahri Ketua BPD, menerangkan masalah gaji nya (Anton) selama ini bukan dengan saya tetapi dipegang oleh Wakil Ketua. Ucapnya (01/08).
Saat dihubungi melalui telp seluler, Selasa 08/08/2023. Kusnan Wakil Ketua BPD, menepis apa yang dikatakan Ketua BPD, terkait gaji milik Anton Budiman yang ia pegang.
Diri nya (Kusnan) merasa tidak memegang uang tersebut, memang benar saya yang membagikan gaji BPD, tetapi untuk gaji Anton saat itu sudah saya berikan selama Dua kali, yakni yang pertama Rp 570. ribu untuk Dua bulan. Setelah itu menjelang mau lebaran saya berikan Dua bulan lagi dengan nilai yang sama. Sebenarnya gajj 600 ribu selama Dua bulan namun dipotong 5 persen, sehingga terima Rp 570 ribu. Jelasnya.
Kalau gaji Anton, saat dia jalan ke Malaysia tempo hari, memang tidak kami kembalikan ke Kas Daerah melalui Desa, Karena menurut Kepala Desa saat itu, “pegang saja dulu,” kata Kusnan menirukan ucapan Kades. Lalu dana nya di pegang oleh Ketua BPD, bukan saya. Tambahnya.
Sehingga total yang sudah dibayarkan selama Empat bulan, sedangkan saat ini yang belum dibayarkan oleh pemerintah yakni selama Empat bulan. Tutup Wakil Ketua BPD.
Jika saja insentif anggota BPD dihitung sejak ditetapkan sebagai pengurus berdasarkan SK Bupati Lampung Utara sejak tanggal 19 April 2022 hingga saat ini Agustus 2023, artinya lebih kurang 14 bulan masa kerja.
Bila saja dari keterangan Wakil Ketua BPD, ia baru saja memberikan gaji selama Dua kali, yakni total Empat bulan dan yang belum terbayarkan oleh pemerintah selama Empat bulan, artinya gaji anggota BPD tersebut diperkirakan Enam bulan yang tidak diberikan oleh Ketua, sebagaimana yang dijelaskan Kusnan.
Kuat dugaan dana gaji milik anggota BPD telah digunakan oleh pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi, dengan cara tidak memberikan insentif tersebut. (Red)