Lampung Utara-(PEWARTAINVESTIGASI) Di tahun anggaran tahun 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara (Kab Lampura), yang saat itu di pimpin oleh kepala dinas Wahab, melalui Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian, Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak. Dengan Pengguna anggaran Rp.675.000.000, di duga Mark Up dan Fiktif.
Pasal nya kegiatan yang berkode rekening 5.1.05.05.03.0001 Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan Yang di laksanakan oleh kelompok tani yang berada di Kabupaten Lampung Utara, di duga tidak di ketahui keberadaan kelompok tani tersebut.
Di dalam belanja hibah dinas pertanian terdapat memberikan bantuan kepada kelompok tani berupa bibit kambing yang harga satuannya Rp.1.500.000 X 150 bibit kambing dengan jumlah total Rp.225.000.000 dan di tambah juga 30 bibit X Rp.15.000.000 dengan jumlah total Rp.450.000.000.
Belum di ketahui keberadaan bibit kambing tersebut dengan jumlah anggaran yang tertera di atas, namun tim media mencoba konfirmasi di tempat ruang kerjanya oknum kasi Lahan dan Areal di dinas pertanian Yuli Julianto, dirinya mengatakan bahwa tidak mengetahui keberadaan bibit kambing tersebut, dan juga dirinya tidak mengetahui keberadaan Kepala Seksi (Kasi) yang melaksanakan kegiatan tersebut dengan posisi keadaan Kasi Yuli Julianto sedang mengalami sakit stroke.
“saya tidak tau pak, kebetulan pak kabid nya sudah meninggal, saya juga sekarang mengalami sakit stroke jadi sudah agak lupa, dan saya tidak tau keberadaan kasi nya di bidang itu, karena sekarang dinas nya sudah di rubah pak” ucap kasi yuli julianto.
Sementara ini team media belum dapat konfirmasi kepada Kepala Dinas Wahab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), namun team media akan terus mencoba konfirmasi kepada Pejabat terkait dan team media akan konsisten mengawal pemberitaan dugaan Mark Up dan Fiktif Anggaran tahun 2022 di Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara.
(Team)