Waykanan – ( PEWARTAINVESTIGASI ) Lambannya penanganan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pasar Banjit, Kecamatan Banjit Waykanan, jadi pertanyaan Sekretaris Lembaga Aliansi indonesia Dugaan pungli pembuatan PTSL di Kelurahan setempat yang telah ditangani Inspektorat Waykanan atas laporan masyarakat , hingga saat ini seperti tenggelam.
Sandi Pratama Sekretaris Lembaga Aliansi indonesia mengatakan, dugaan pungli yang dilakukan kepala Lingkungan beserta perangkatnya yang memungut dana PTSL diatas ketentuan, sudah ditangani inspektorat Waykanan, namun hingga saat ini seperti tenggelam kasus tersebut.
“Capek kita bertanya terus dengan Inspektorat, sudah ada pertamuan dengan masyarakat yang jadi korban dugaan pungli, mereka dikumpulkan di kantor kelurahan. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya lagi. Inspektorat sangat lamban, apakah masuk ke APH atau tidak,” katanya.
Menurutnya, Laporan informasi dugaan pungutan liar dan penipuan atas nama program PTSL tahun 2021 di Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan yang telah dilaporkan Aliansi Jurnalis Banjit Bersatu pada 14 April 2023 di Inspektorat Propinsi Lampung cq Team Saber Pungli Polda Lampung, masih belum jelas.
“Kalau memang Inspektorat Waykanan ini tidak ada kejelasan, akan menjadi preseden buruk kedepan, dan warga akan terus jadi korban Pungli seperti ini. Kalau mereka (Inspektorat, RED) tidak sanggup, kita akan bawa masalah ini ke penegak hukum, biar mereka yang nangani,” sebagai mana amanah
PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kata dia.
Dari informasi yang dihimpun jurnalis media ini beberapa waktu lalu, warga korban dugaan pungli mencapai 60 an lebih. Dan mereka ada yang sudah bayar berpariasi hingga Rp1,3 juta. Warga ingin sertifikat tanah mereka jadi tahun ini.
“Tim kita sudah tanya ke BPN Waykanan, tidak pernah ada pendaftaran dari Kelurahan pasar Banjit, untuk pembuatan PTSL, jadi kemana berkas itu. Diperkuat lagi omongan pejabat di Kelurahan pasar Banjit, saat ada warga yang nanya kemana berkas Jual beli atau hibah mereka, dijawab aman tersimpan. Berarti berkas itu tidak dimasukan ke BPN way kanan kalau masih tersimpan rapi,” ujar Sandi
Harapanya, Inspektorat bisa memberitahu perkembangan kasus tersebut terhadap pelapor, agar tidak terjadi salah tanggap, karena pelapor mempunyai hak mengetahui perkembangan laporan mereka. (Suin Kasiati)