Lampung Utara – (PEWARTAINVESTIGASI) Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) memeriksa empat saksi dari Universitas Bandar Lampung (UBL) Terkait dugaan tindak pidana korupsi jasa konsultansi kontruksi pada inspektorat setempat Kamis (24/8/2023)
Dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik mendapatkan bukti baru yang akan segera ditindak lanjuti, bukti baru tersebut bahwa adanya ketidak sesuaian antara kegiatan yang dilaksanakan pada kontrak.
Hal tersebut di ungkapkan Kajari Lampura M. Farid Rumdana dalam konferensi pers nya bahwa, tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang merupakan teknisi LPTS UBL diantaranya, W, IN, HS, dan PO. Kamis (24/7/2023).
“Tim penyidik terus mengali terhadap peran para saksi dalam melaksanakan kegiatan, dan kejari telah memanggil teknisi dari UBL,yang merupakan pelaksana dalam kegiatan jasa konsultansi kontruksi” Jelas Farid.
Kajari menambahkan dari hasil pemeriksaan telah di temukan hal hal yang sangat signifikan.
“Dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik menemukan fakta baru, bahwa adanya ketidak sesuaian antara kegiatan yang dilaksanakan dengan kontrak, seperti waktu pengerjaan” katanya.
Setelah mendapatkan fakta baru ini lanjut Farid pihak nya akan terus menggali saksi saksi yang terlihat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di inspektorat.
“Kami akan terus mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas-berkas penyidikan dari Fakta Baru tersebut” pungkas nya. (Yono)