Bupati Adipati dan Wakil Bupati Ali Rahman Hadiri Paripurna Pengesahan Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2023

Avatar
banner 120x600

Way kanan (PEWARTAINVESTIGASI) Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M bersama Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, S.T.,M.T menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan Agenda Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubaan APBD Tahun Anggaran 2023, Senin (11/09/2023) di Ruang Buway Bahuga DPRD Kabupaten Way Kanan.

Dalam pidatonya, Bupati Adipati mengatakan bahwa proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Dimana tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yang kemudian akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, yang dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan Kebijakan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:   Rapat Koordinasi Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah

“Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah kita bangun beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena kerjasama yang dijalin ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan. Saya juga ingatkan kepada seluruh Kepala OPD yang betindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan”, ujar Bupati Adipati.

Sebagai pelaksanaan dari Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, untuk selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Seperti yang diketahui bahwa yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal, untuk itu dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:   LSM GMBI DISTRIK TUBA & TUBABA LAPORKAN DIDUGA PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN IJAZAH PALSU OLEH Sdr. Eli FITRIYANA Cs.  

“Atas nama Pemerintah Daerah Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 dalam suatu bingkai kerjasama yang baik, serta dilandasi dengan rasa tanggungjawab terhadap pembangunan Kabupaten Way Kanan. Kami sadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 ini agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat”, tutup Bupati Adipati. (Suin Kasiati)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *