OI (PEWARTAINVESTIGASI) Polres Ogan Ilir menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga bayi Muhammad Agustus (alm) yang meninggal setelah dilakukan pengambilan sampel darah oleh oknum bidan desa Y beberapa waktu lalu.
Asiah (28) ibunda sang bayi didampingi kuasa hukumnya advokat Dirwansyah membenarkan bahwa pihaknya memang telah menerima surat SP2HP tersebut di rumahnya, Jumat (15/9/2023).
Kepada wartawan, advokat Dirwansyah yang berkantor di Palembang ini mengaku rela jauh-jauh mendatangi Asiah ke kediamannya demi melakukan pendampingan langsung terhadap kliennya pasca menerima surat SP2HP dari Polres Ogan Ilir tersebut.
“Saya sengaja jauh-jauh datang ke sini, mendampingi dan siap membela ibu Asiah. Dan ini memang murni dari hati nurani saya, agar ia cepat mendapatkan keadilan atas kasus kematian putranya”, kata cak dewo sapaan karib sang pengacara.
Dia berharap proses hukum dapat berjalan secepatnya dan penahanan terlapor sesegera mungkin dilaksanakan aparat kepolisian.
“Semoga beliau ini, dapat keadilan yang seadil-adilnya. Dan terlapor bisa segera ditahan. Mohon doa dan dukungannya bagi ibu Asiah”, tandasnya.
Sebelumnya, Polres Ogan Ilir telah memanggil dan memeriksa 14 orang saksi. Dan terlapor bidan Y ini disangkakan dengan pasal 440 ayat (2) Undang-undang RI no 17 Tahun 2023 yang terjadi pada hari sabtu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Dusun I RT 02 Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir-Sumsel. Teranyar, polisi telah meminta hasil visum et repertum ke RSUD Kayuagung dan rencananya segera akan dilakukan gelar perkara atas kasus ini.
Dirwansyah sempat berterimakasih pada pihak kepolisian yang sejauh ini sudah bertindak cepat menangani kasus hukum yang dilaporkan kliennya.
“Terimakasih atas respon cepatnya. Semoga, klien kami dapat hak hukumnya dan proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, transparan dan akuntabe”, pungkasnya.
Sementara Asiah, dia sangat menginginkan agar kasus ini segera selesai dan dirinya memperoleh keadilan.
“Ingin kasus ini cepat selesai, keluarga saya dapat keadilan dan bidan Y itu bisa ditahan”, tutup dia. Demikian Kabar Laporan Jurnalis Indonesia Ogan Ilir-Sumsel ( Abbas PPWI )