KOTABUMI, ( PEWARTAINVESTIGASI ) – Mendirikan dulu, baru urus izin kemudian. Persoalan klasik tersebut terus berulang. Terbaru adalah pendirian tower provider lokasi dusun 03, Rt, 09, Desa Nyapah Banyu, Kecamatan pekurun kabupaten Lampung Utara yang sudah mulai dibangun, namun diduga belum mengantongi izin.Tower BTS (base transceiver station) yang untuk perantara sinyal Indosat Kamis (21/9/2023).
Kepada pewarta investigasi, salah seorang warga setempat yang namanya enggan disebutkan membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pembuatan tower tersebut. Saat sosialisasi, pak Oscar selaku Rt, 07 mendatangi masyarakat Rt 09,
1.Erwan
2. Ariatono
3. Ok Karmo
4. Jahidin
5. Bahri
6. PK Kosim
7. Ramlan
8. Pak Pendi
9. Gianto
10. Jumadi
11. Suratman
12. Rianto.
13. Belum diketahui, mengatakan kepada warga akan diadakan pembangunan penguatan sinyal. Karena itu, warga tidak keberatan untuk ditandatangani.
Namun, seiring waktu ternyata didirikannya tower provider tersebut, kades robet pun meralat bahwa pembangunan menara tower provider untuk perantara sinyal Indosat. ‘’Warga merasa dibohongi,’’. Dalam sosialisasinya, Robet Selaku Kepala Desa Nyapah Banyu akan memberikan kompensasi kepada 13 orang dengan rata-rata Rp 600 ribu per kepala keluarga (KK). Untuk warga terdampak tower yang berjarak 70 meter, jelasnya.
Dilain Sisi saat Defri & Nofri selaku media, konfirmasikan kepada Suanto dan Herison Kabid Yang membidangi Rekomendasi Untuk Pembangunan Tower, di Dinas Kominfo Lampung Utara menjelaskan jika untuk pembangunan tower Indosat di desanya Nyapah Banyu kecamatan pekurun itu belum ada rekomendasi dari Dinas Kominfo Lampung Utara , tetapi jika untuk berkas Desa Pekurun induk kecamatan Abung pekurun itu ada, yang di serahkan oleh Sekcam setempat yang itu juga telah ada komunikasi dengan Pak Wabub.24/9/2023
“Untuk berkas yang di ajukan oleh Antara sekcam itu Desa Pekurun induk kecamatan Abung Pekurun, pengajuan untuk sinyal black spot dengan alasan, yang pertama banyak pengusaha ikan dan juga pengusaha kayu dan masyarakat pekurun, jadi berkas yang saya terima itu berkas Pekurun Induk bukan Desa nyapah Banyu
dan juga Antara sekcam itu ada arsip nya.jelas Herison kepada media ini
Masih di hari yang sama di tempat terpisah saat Media ini konfirmasi kepada Hairul Padilla selaku kepala Dinas Perijinan Kabupaten Lampung Utara dirung kerjanya , disitu dia mengatakan jika pihaknya belum pernah mengeluarkan Surat Izin dalam pembangunan Tower di Desa nyapah banyu kecamatan Abung pekurun kabupaten setempat. Pihak dari perusahaan tersebut belum pernah ke kedinas Perizinan .
Yang semestinya pembangunan tower tersebut belum bisa digerakkan ketika surat izinnya belum terbit.
“Secara formil belum terbit perizinannya dari sini dinas perijinan kabupaten Lampung Utara, boleh ini di expose oleh media, jadi kepala dinas perizinan mengatakan secara formil untuk izin pendirian tower belum ada.
Semestinya pembangunan belum bisa dilakukan sebelum izin terbit.Tegasnya
Untuk terbitnya surat izin itu banyak proses dari beberapa sarker. Ketika proses-proses itu telah sesuai dan kita periksa maka barulah diterbitkan izinnya tapi jika masih kurang syarat maka akan kita kembalikan berkas itu untuk di lengkapi.Ujar Kadis perizinan.
Dihimbau kepada pihak dinas instansi terkait agar kiranya menghentikan pembangunan tower tersebut ketika izin belum terbit karena diduga juga ada pengalihan tempat pendirian tower yang tidak sesuai dengan pengajuan sebelumnya.
Diduga juga Robet kepala desa nyapah banyu sewenang-wenang dalam jabatannya mengelabui warga nya untuk meminta tanda tangan yang tidak melibatkan RT setempat.
Untuk pihak perusahaan Tower Indosat saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya chat website tidak memberikan statement di saat awal media menanyakan pembangunan tower tersebut.
( Team / Red)