Lampung Timur ( PEWARTAINVESTIGASI ) Sempat viral pemberita’an di beberapa media online terkait adanya dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa siswi SMAN 1 Pasir Sakti yang di lakukan oleh oknum guru olah raga berinisial SL,Korda TRC PPA Lampung Timur ambil sikap dengan membuat laporan resmi ke Polres Lampung Timur Newsbin pada Kamis 28 September 2023.
Hermansyah selaku Kordinator Daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak (TRC-PPA) Kabupaten Lampung Timur kepada Tim Newsbin mengatakan bahwa yang diduga pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagai mana yang dimaksud pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada bulan Juni 2023 di Desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur yang di lakukan oleh oknum guru olah raga yang berinesial SL dan telah di laporkan pada hari Rabu pada tanggal 27 September 2023 Ke Polres Lampung Timur.
“Kasus yang sempat viral dan mengheboh kan ini sudah kami laporkan kepada APH dalam hal ini Polres Lampung Timur mengingat terduga pelaku pencabulan/pelecehan masih mengajar di sekolah seperti biasa,ke khawatiran kami jika duga’an itu tidak segera di laporan secara resmi dan serta tidak di tindak lanjuti oleh APH akan menimbulkan trauma kepada para korban, sehingga mengganggu konsentari belejar mereka, yang lebih parahnya lagi berpotensi menambah korban baru, mengingat,bahwa sebelum viral video siswi ungkapan/laporan terbuka oleh dan viral pemberitaan di beberapa media online,sudah ada korban sebelum ini.
Hal ini menurut keterangan Pak Hasbulah selaku Kepala Sekolah bahkan menurut beliau laporan seruapa sudah pernah di buatkan teguran dan peringatan secara tertulis,akan tetapi masih peringat itu seakan di abaikan oleh terduga pelaku,buktinya masih ada lagi siswi yang lain lagai, melapokan perbuatan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak didiknya, dan pelakunya guru olah itu lagi,paparnya menirukan bahasa Kepala Sekolah 28/09.
Langkah selanjutnya kami TRC PPA Indonesia Korda Lampung Timur segera berkordinasi dengan kak Gufron selaku Wakornas dan Kak Wahyu Widiatmiko S.H Selaku Korwil TRC PPA Provinsi Lampung akan melakukan pendampingan lanjutan dan berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendorong perlindungan dan pendampingan Hukum baik perlindungan Fisik terhadap saksi dan saksi korban serta mengupayakan pemeriksa’an dan pendampingan Psikologis yang intensif kepada para korban agar dapat mengikuti proses Hukum secara maksimal,
“Dan pendampingan yang bersifat rehablitatif atau intervensi psikologis untuk pungsi pemulihan dari dampak traumatis yang di timbulkan dari peristiwa yang di alami,untuk mengantisipasi dampak negatif atas peristiwa ini terhadap tumbuh kembang anak”kata Herman.
“Sekali lagi Kami TRC PPA Lamtim berharap kepada APH agar segera melakukan langkah-langkah kongkrit dengan memanggil Kepala Sekolah SMAN 1 Pasir Sakti untuk memastikan apakah benar ada peristiwa dan ada korban yang peenah melapor kepadanya dan memastikan bahwa benar Kepala Sekolah Sudah pernah membuat peringatan secara tertulis kepada pelaku guna mengungkap kasus ini,dan kami akan memantau proses Hukum yang sedang berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak,dan kami menghimbau kepada semua pihak peduli, serta berperan aktif agar kasus ini segera terungkap,orang tua juga di harapkan selalu berkomunikasi dengan anak anak mereka, dan menjelaskan kepada anak-anak,bahwa ada bagian tubuh yang tidak boleh di sentuh orang lain”tutup Herman.
Lain halnya yang di sampaikan terduga pelaku kepada Tim Newsbin sa’at di kirimkan beberapa berita terkait kasus dugaan pelecehan ini kepada SL melalui via watshapp guna meminta tanggapannya”waalaikumsalam,saya sudah baca berita bos,berita ini sudah saya sampaikan juga kepada lawyer saya terima kasih”tulis SL 27/09.
Bersambung..!!!
Julio