Antisipasi Karhutla, Kodim 0402/ OKI-OI Sosialisasi Keliling OKI

Avatar
banner 120x600

OKI (PEWARTAINVESTIGASI) Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kodim 0402/OKI-0I selaku Dansubsatgas Operasi Pengendali memberikan himbauan kepada Masyarakat Kabupaten OKI dengan bersosialisasi keliling di Kecamatan Kayuagung dan Kecamatan Sp Padang, Jum’at (13/10).

Dandim 0402/OKI-OI Letkol Inf. Ihsan Mahdi Pane didampingi Kasdim 0402/OKI-OI Mayor Czi Saipul Anwar menjelaskan sosialisasi ini dilakukan guna memberikan himbauan kepada masyarakat dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten OKI.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan himbauan kepada masyarakat, apabila masyarakat melihat kebakaran hutan kebun dan lahan segera laporkan kepada Koramil, Polsek, Camat atau Kades setempat,”ujarnya.

BACA JUGA:   Pengurus SMSI Way Kanan mengucapkan selamat diatas di hitankannya Putra Bapak Andi Sikarya

Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane juga mengingatkan warga, untuk tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat yang dapat menyebabkan kebakaran hutan kebun.

“Kami berharap masyarakat sebaiknya tidak meninggalkan api di hutan kebun dan lahan, mengingat musim kemarau yang tengah berlangsung membuat lahan kering sehingga rawan terjadinya kebakaran lahan,”harap Irsyad.

Lebih lanjut, pada patroli keliling itu Irsyad juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari praktek membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, mengingat dari situs yang dilansir dari BMKG Indonesia musim kemarau berlangsung hingga Akhir November 2023.

“Kami ingatkan untuk semua warga OKI, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena, Prediksi musim kemarau tahun 2023, cukup panjang dan kering sampai dengan bulan November 2023,”bebernya.

BACA JUGA:   Bupati Lampung Utara, Audiensi Bersama Ketua Kwarcab Lampung Utara M. Erwinsyah, S.STP., M.Si., Beserta Rombongan di Rumah Jabatan Bupati

Pun demikian, Irsyad mengingatkan kepada masyarakat, tentang sanksi tegas bagi pembakar hutan akan dikenai Pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Pelaku yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, karena telah melanggar undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar,”pungkasnya.(Agung Jepriansyah)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *