Lampung Utara- Yahya selaku kepala desa Subik kecamatan Abung tengah kabupaten Lampung Utara meminta kepada Bahori selaku kepala sekolah UPTD SDN 2 Subik untuk mengembalikan lahan milik desa yang saat ini telah didirikan bangunan sekolah.
Karena bangunan gedung sekolah yang dibangun pada tahun 2021 telah menyerobot tanah milik desa subik kurang lebih 7×16 m.
Karena sebelumnya tidak ada koordinasi musyawarah kepada BPD dan tidak ada berita acara atas kesepakatan bersama, melainkan yang diduga terkesan Bohori kepala UPTD SDN 2 Subik hanya sepihak dengan kepala desa Poniran saja.
Hal tersebut disampaikan Yahya kepada awak media 30 Oktober 2023 melalui telepon selulernya.
“Ukuran nya 7×16 tanah milik desa subik,
Yang diambil sekolah itu hak desa, tidak ada rundingan tidak ada izin tahu-tahu bangun gitu aja.ujarnya Yahya
Lanjutnya Yahya selaku kades menegaskan harapan nya terhadap pihak kepala UPTD SDN 2 Subik agar bisa mengembalikan seperti semula lahan milik desa.
“Harapan kami pihak Desa
Kembalikan seperti semula karena itu tanah milik desa, harus dikembalikan seperti semula sesuai dengan ukuran yang ada,
Tidak ada surat izin dari desa baik itu dari BPD tidak ada, tidak ada musyawarah dia hanya izin sepihak saja melalui kepala desa lama. Tidak ada berita acara secara resmi, tidak ada semua itu.Tegasnya
Sementara di lain sisi saat awal media ingin konfirmasi kepada Bahori selaku kepala sekolah UPTD SDN 2 Subik kecamatan Abung tengah kabupaten Lampung Utara,
Tidak ada di tempat saat dikonfirmasi melalui telpon seluler nya terkesan no comment.
Sehingga awak media pun belum mendapatkan penjelasan dari Bahori kepala sekolah, dari mana sumber dana untuk membangun gedung sekolah tersebut di tanah milik desa Subik.
terlihat di lokasi bangunan sekolah terkesan ada kejanggalan.
: tim/Red