Way Kanan, (Pewartainvestigasi) Bagi masyarakat yang menerima kartu KKS / PKH dan telah memiliki Kartu ATM KKS maupun buku tabungan wajib disimpan baik-baik jangan sampai diberikan kepada siapapun dan dengan dalih apapun.
Karena itu mutlak untuk dimanfaatkan oleh KPM sendiri, Pemerintah memberikan bantuan tersebut sudah diatur dengan kerahasian indentitas yang tersimpan dalam kartu KKS tersebut termasuk pin atau pasword.
Hal tersebut harus dijaga supaya tidak digunakan oleh orang lain, karena ini merupakan hal penting dan mendasar yang sering dilupakan oleh KPM serta sering kali dimanfaatkan oleh Oknum Ketua Kelompok/Pendamping PKH maupun kader desa dengan dalih untuk mempermudah dan membantu pencairan bansos yang diterima oleh setiap KPM.
Bantuan sosial PKH adalah Program yang dilaksanakan oleh Kementrian Sosial untuk mengatasi kemiskinan. Tujuan utama PKH adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada keluarga miskin.
Tidak semua beruntung mendapatkan Bantuan Pemerintah dalam bentuk kartu, meski yang seharusnya mendapatkan PKH tetapi tidak mendapatkannya. Oleh karena itu bagi KPM yang telah mendapatkan Kartu KKS wajib menyimpan dengan baik dan pergunakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan.
Atas dasar keterangan diatas,KPM Wajib Memeggang Buku Tabungan, Kartu ATM, KKS , Namun lain halnya pada beberapa KPM PKH dikampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas, Buku Tabungan dipegang oleh OKNUM pendamping PKH Kecamatan Rebag Tangkas dan/atau Ketua Kelompok setemmpat.
Patut diduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dengan menyalah gunakan wewenang guna memperoleh keuntungan semata, PendampIng PKH Kecamatan Rebang Tangkas saat dikonfirmasi berdalih hanya karna takut hilang saja jika buku tabungan dipegang KPM.
Menjadi pertanyaan publik, adakah jaminan untuk tidak hilang Dan disalah gunakan jika buku tabungan dipegang Pendamping dan/atau ketua kelompok, Mungkinkah oknum pendamping PKH dan/atau Ketua kelompok sudah melebihi yang maha kuasa.
Selain itu oknum pendamping juga menjelaskan, bahwasannya buku tersebut tugasnya perbank kan yang memberikan ke KPM Bukan Tugas Pendamping,”Itu tugas perbank kan membagikan ke KPM , pihak Bank hanya menitipkan kepada saya, Tidak ada bahasa untuk diberikan ke Penerima”, Ungkapnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Bank Mandiri belum dikompirmasi dan akan segera dikompirmasi pada jam kerja, Senin mendatang.(Suin /TieM)