Lampung Utara : (Pewartainvestigasi) Aset Negara senilai Rp 1.7 miliar berupa 23 kendaraan dinas telah berhasil diselamatkan dengan pemulihan atau penyelamatan aset Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Penyelamatan itu berdasarkan SKK atas LHP BPK dengan Jaksa Pengacara Negara JPN) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, berjumlah 44 Unit kendaraan R4 maupun R2 yang di kuasai pihak lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Mikael Saragih, melalui Kepala Bidang Asetnya, Andriwan, mengatakan berdasarkan SKK atas LHP BPK dari 44 (empat puluh empat) unit kendaraan.Dinas/operasional yang dikuasai pihak lain atau tidak sesuai peruntukan melalui kerjasama antara BPKAD Lampung Utara bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lampung Utara berhasil diselamatkan sebanyak 23 Unit dengan nilai sebesar Rp.1.704.040.000,-
” 23 (dua puluh tiga) kendaraan Dinas itu diantaranya kendaraan roda dua sebanyak 17 unit dan Kendaraan roda empat sebanyak 6 unit,” Ujar Andriwan, diruang kerjanya, Rabu (15/11/2023)
Ia menjelaskan, dari 21 Unit Kendaraan yang masih di kuasai pihak lain itu untuk 13 unit kendaraan dinas (R2 11 dan R4 2) sebagaimana pengakuan pemegangnya kepada JPN Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan
Pengelola BMD bahwa kendaraan dinas/operasional tersebut telah hilang sebanyak 13 Unit dan 8 Unit proses Negosiasi.
“Kendaraan yang hilang) masih proses negosiasi ada 8 Unit Tentunya ini menjadi tanggung jawab pengguna barang/satuan kerja untuk dapat menggunakannya sesuai
tugas pokok dan fungsi sekaligus menjaga dan merawat kendaraan dinas tersebut,” Kata Andriwan.
“Kami mengapresiasi langkah- langkah Kejaksaan yang berkomitmen dalam penertiban dan penyelamatan barang milik daerah kabupaten lampung utara,” Tambah nya.
Menurut Andriwan, Barang Milik Daerah (BMD) yang merupakan bagian dari kekayaan milik daerah yang Memiliki jumlah dan nilai yang sangat besar dimana sebagian besar berasal dari pembelian/pengadaan yang dananya juga berasal dari masyarakat yang terwujud dalam
pengamanan dan pemeliharaan BMD.
“Pengelolaan BMD dapat menjadi perhatian segenap pihak bahwa permasalahan pengelolaan
BMD ini bukanlah hal yang dapat dikesampingkan dibanding permasalahan pemerintahan lainnya,” Ucapnya.
Pada prinsipnya atas Barang Milik Daerah tersebut dapat di uraikan :
1. OPD adalah pengusul Rencana Kebutuhan Pengadaan pada OPD nya
2. OPD yang mengadakan BMD
3. OPD yang Menggunakan BMD
4. OPD yang mencatat dan mengusulkan penetapan status kepada Kepala Daerah
Melalui Pengelola Barang Milik Daerah.
5. OPD selaku Pengguna melaksanakan Pemeliharaan dan Pengamanan.
Dengan ini, lanjut Andriwan, pengelola BMD menghimbau dan menekankan agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan pemegang BMD untuk segera menyelesaikan masalah kendaraan dinas yang dinyatakan hilang atau yang dimanfaatkan dikuasai pihak yang tidak sesuai peruntukannya
“Agar hal ini tidak menjadi permasalahan hukum kedepannya. Semoga kedepan bisa menjadi keseriusan kita bersama dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMD agar tercipta Pengelolaan BMD yang Efektif dan Akuntabel,” pungkasnya. (Team/Red)