DAERAH  

Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Pimpin Penertiban Alat Peraga Kampanye Caleg Yang Melanggar Aturan

Avatar
banner 120x600

Kab.Padang Pariaman, (Pewartainvestigasi) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatra Barat, Azwar Mardin secara langsung memimpin dan terjun kelapangan sekaligus memberi saran kepada Satpol PP beserta tim untuk mencopot dan menurunkan alat peraga kampanye para caleg yang secara nyata telah melanggar aturan yang telah ditentukan. Sebelum diterjunkan kelapangan, terlebih dahulu diadakan apel siaga yang dilaksanakan dihalaman kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Kecamatan Nan Sabaris, pada Rabu 22/11/1023.

Dalam apel siaga yang diikuti jajaran Bawaslu, KPU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri tersebut, dibentuk 2 tim. Untuk tim 1 dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Azwar Mardin,SE yang pemberangkatan dimulai dari kantor Bawaslu,, Kecamatan Nan Sabaris, Kecamatan Sintogga,Kecamatan Lubuk Alung hingga Kecamatan Batang Anai.Pada penertiban ratusan alat peraga sosialisasi( APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, dilaksanakan selama dua hari, mulai pada Rabu dan Kamis (22 -23/11/2023..

BACA JUGA:   Aliansi KSPK BUKA POSKO PENGADUAN

Di Lokasi penertiban spanduk dan baliho para caleg yang berlangsung aman dan lancar yang dimulai dari pintu gerbang Bandara Internasional Minangkabau ( BIM ).

Penertiban,di pintu gerbang BIM, Kecamatan Batang Anai, Ketua Bawaslu Kab Padang Pariaman, Azwar Mardin, SE menjelaskan, bahwa penertiban spanduk maupun baliho merupakan tindak lanjut dari imbauan yang jauh- jauh hari telah diberitahukan kepada peserta partai politik (parpol), untuk segera dapat mencopot atau menurunkan atribut sampai waktu kampanye dimulai.

Menurut Ketua Bawaslu Azwar Mardin, bahwa Bawaslu telah memberitahu kepada seluruh partai politik dan juga sudah kita adakan rapat koordinasi dengan para pimpinan partai juga stakeholder yang hanya diberi waktu sampai tanggal 21 November kemarin untuk rapat segera menurunkan atributnya. ” Kita, Bawaslu hanya menanggalkan alat peraga kampanye para caleg yang sudah jelas melanggar aturan. Contoh, spanduk atau baliho yang pakai nomor urut dengan dicoblos itu yang dilarang dan ditertibkan. Tapi bagi caleg yang pakai nomor urut, tapi tidak dicoblos itu tidak melanggar.Artinya, baliho dan spanduk tersebut tidak di copot atau diturunkan.

BACA JUGA:   Diduga Ketua KMP Program Sandes Desa Ciamis,Mengerti Hukum Langgar Hukum

Mulai dari sepanjang jalan Bandara Internasional Minangkabau, Tim penertiban sudah mulai mencopot dan menurunkan spanduk maupun baliho yang terpasang di rumah makan, kedai, maupun dibawah pohon pelindung semuanya di tertibkan. Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, ketua Bawaslu Azwar Mardin didampingi Kasatpol PP, Dinas Perhubungan, TNI,Polri dan Ketua KPU Zainal, terlihat sangat bersahabat kepada masyarakat yang ada spanduk caleg di sekitar lokasinya, dengan meminta izin untuk mencopot. Sebagian spanduk maupun baliho yang telah ditertibkan ada yang ditinggalkan ditempat semula ada juga yang dibawa ke kantor Panwascam.

Diujung penertiban APK, ketua Bawaslu ini, kembali menerangkan, disaat kini, bagi para peserta pemilu tidak diperkenankan untuk melaksanakan kampanye juga termasuk memasang spanduk atau baliho yang bersifat ajakan.Dan kita meminta semua pihak untuk sama – sama saling bekerjasama dalam rangka menciptakan Pemilu tahun 2024 aman, lancar dan sukses.( NNL ).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *