DAERAH  

Pembangunan dan atau Penempatan Jaringan Kabel Fiber Optik Telkom Dikorupsi

Avatar

Kotabumi (Pewartainvestigasi) Diduga sinyalir Pembangunan dan atau Penempatan Jaringan Utilitas Kabel Fiber Optik Telkom tidak memiliki izin atau Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Pemerintah Kabupaten Lampung utara karena pemasangan tiang-tiang tersebut di pasang di lahan warga desa Ratu Abung, Kembang Tanjung dan desa Candimas tanpa izin.

Sebuah tantangan yang tidak dapat dipungkiri perkembangan teknologi informasi dalam bentuk jaringan internet berkembang dengan pesat. Namun Sangat disayangkan perusahaan jaringan internet tersebut disinyalir tidak mengantongi Rekomtek dari pemerintah Daerah Kabupaten Lampung utara (1/11/2023).

Dalam penelusuran team media,diketahui pemasangan tiang Telkom sebanyak 90 batang, tidak ada coran semen dan para pekerja tidak mengunakan atribut k3 Begitu pula pemasangan tiang kabel tidak ada izin dari pemilik lahan perkebunan maupun perkarangan rumah warga apa lagi mendapat konpensasi dari Telkom maupun vendor nya.

Saat dikonpirmasi warga bernama semprol, menjelaskan. “Untuk izin pemasangan tiang tidak ada, begitu juga konpensasi tidak ada, mereka pasang pasang saja”. Ungkapnya

Ditempat berbeda, Nopri Pamela, selaku pekerja pemasangan tiang mengatakan, “kami hanya pekerja pak. terkait izin itu urusan orang kantor Telkom, Disini kami bekerja borongan sepanjang 2293 meter dalam satu meter nya kami borong rp.800 rupiah. untuk pemasangan tiang satu batang nya diborong rp.35.000 rupiah, jelasnya

Saat dihubungi lalui telpon whasApp mandor Telkom bernama Arnadi, menjelaskan, “saya sedang berada ditulang bawang barat, untuk izin dari Kominfo Lampung Utara dan dinas pupr saya hubungi dulu orang kantor, namun saya telpon nya tidak diangkat. Jelasnya

Hingga berita ini diterbitkan, vendor bernama PATUR belum dapat ditemui atau dihubungi namun kami tetap berupaya mendapatkan inpormasi dam klaripikasi nya tentang pembangunan tiang Jaringan Utilitas Kabel Fiber Optik Telkom

Dengan adanya temuan yang diurai diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi dugaan tidak ada izin dari pemerintah kabupaten Lampung utara Kepada dinas Kominfo dan PUPR Lampung Utara agar dapat memangil dan menyelidiki serta menindaklanjuti.

Sesuai UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999. Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat.

; Team Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *