Lampung Utara, (PI) Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Tanah Air (LSM PETA) Kabupaten Lampung Utara, meminta Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan untuk tegas dan berani mengambil langkah penyegelan. Sabtu 13/01/2024.
Hal itu dikatakan Alian Arsil Ketua LSM Peta saat ditemui Selasa 09/01, Mengatakan Kadis Perdagangan harus berani menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 2 tahun 2016 tentang toko modern (mini market) dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah.
Kalau memang indomart dan alfamart itu telah melanggar perda, maka jangan takut untuk memberikan sanksi bagi pelaku pelanggar perda tersebut. Tegasnya.
Masih kata Alian, jika takut untuk melakukan penyegelan, maka buat surat tertulis atas ketidak mampuan dirinya melaksanakan penyegelan. Biar kami yang melakukan nya, dengan catatan sebagai Kadis Perdagangan benar – benar ia tidak berani.
Lebih baik Hendri mundur dari jabatan sebagai Kadis, jika tidak mampu melaksanakan amanah pada peraturan yang sudah menjadi payung hukum. Tutup nya.
Ucapan yang dikatakan Ketua LSM Peta itu, terkait lambannya Dinas Perdagangan dalam menerapkan sanksi bagi pelaku yang diduga telah melanggar perda.
Sebelumnya (05/01) Hendri selaku Kadis Perdagangan, ketika ditemui diruang kerjanya, meminta agar Zuli Yusuf selaku Kasi nya, dapat menghubungi kedua pihak pelaku usaha tersebut.
“Telphone mereka dan suruh kekantor, kalau mereka tidak mengikuti aturan kita, maka segel semua indomart dan alfamart yang melanggar, kita ini pemerintah, kenapa kita mau tunduk pada mereka”. Ucap Hendri memerintahkan Kasi nya.
Namun setelah sekian kalinya Kadis yang nampak energik dan bersemangat dalam melaksanakan tugas, sehingga di ruangan ber AC saja nampak berkeringat. Tidak juga diindahkan oleh indomart dan alfamart. Pasalnya kedua pelaku usaha itu yang dihubungi oleh Zuli Yusuf berjanji hari Jum’at (05/01) akan datang, namun tidak juga hadir.
Akhirnya, Zuli Yusuf kembali menghubungi menegemen indomart dan alfamart, keduanya pun mengatakan akan datang kedinas perdagangan hari senin (08/01), tetapi masih juga tidak datang.
Mengingat pihak dinas perdagangan telah sering menghubungi, kedua menegemen pelaku usaha (indomart dan alfamart), Selasa 09/01 siang sekitar pukul 15:30, akhirnya mendatangi kantor dinas perdagangan.
Dalam rapat yang digelar diruang kerja Kadis Perdagangan, dihadiri oleh Kabid dan Kasi dinas yang membidangi hal tersebut.
Saat itu pula, kedua pelaku usaha meminta kebijaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, sebab mereka mengacu pada undang – undang ketenagakerjaan, dimana mereka harus mempekerjakan karyawan dengan waktu 8 jam kerja, sehingga karyawan nya dibentuk dua ship. Jelas Andan perwakilan dari alfamart.
Menurut Putu yang didampingi rekannya, jika saja dilakukan penyegelan atau pembatasan jam kerja, yakni sesuai perda, maka akan berdampak pemutusan kontrak pekerjaan pada karyawan. Ujarnya.
Sebelumnya , Frans Sanada Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perdagangan dalam Negeri. saat ditemui kembali diruang kerjanya (Selasa pagi, 09/01) menerangkan, dalam minggu ini pihaknya (Dinas Perdagangan) akan melayangkan surat peringatan yang ketiga dan akan berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) serta Dinas Perizinan, hal itu langkah untuk melakukan penyegelan. Tukasnya.
Sebagaimana diketahui indomart dan alfamart diduga telah melanggar pasal 5, pasal 7 dan pasal 11 perda nomor : 2 tahun 2016 tentang toko modern (mini market) dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah.
; Team Media