Ogan Ilir-Sumsel, (PI) Proyek jalan aspal retak-retak dan mengelupas di Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir milik siapa?
Dari hasil wawancara awak media berikut ini.
Pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU PR Kabupaten Ogan Ilir, Mario terkesan main rahasia dan enggan menyebut siapa pemilik proyek tersebut.
Mungkin saja takut atau alasan lainnya sehingga mengundang tanya. “Kurang tahu pak, karena tidak pernah berhubungan sama beliau (pihak ketiga, Red),” ungkap Mario ditemui diruang kerjanya, Kamis 18 Januari 2024.
Mario hanya mengakui, bahwa proyek tersebut milik CV Mutiara Kusuma Abadi dengan nilai kontrak Rp 6 Miliar. “Betul kalau itu perusahaan yang mengerjakannya,” cetus Mario.
Disinggung hasil pengecekan pihaknya ke lapangan, Mario mengaku telah mengutus tim memeriksa langsung ke lokasi. “Sudah, kemarin tim kita sudah cek ke lapangan,” katanya.
Terkait bagaimana hasilnya, Mario membenarkan data dan pertanyaan yang diajukan awak media.
“Memang benar ada kerusakan retak-retak dan mengelupas, itu karena kendaraan yang berpapasan. Jadi terlalu menepi ke jalan,” terangnya.
Dia membeberkan, bahwa jalan tersebut belum layak untuk dilakukan pengaspalan. “Makanya kemarin kita tanya pak Kades. Tapi yang pasti proyek itu masih dalam tahap pemeliharaan,” bebernya.
Masalah tanah atau lahan di atas jalan aspal tersebut katanya sudah layak untuk dibangun jalan dengan aspal.
“Tapi memang, di sana itu kita ketahui bersama, banyak kendaraan yang bertonase berlebihan melintas dengan bebas,” jelasnya.
Ditanya lebih lanjut soal spek pekerjaan? “Seperti yang saya sampaikan kemarin. Pekerjaan aspal ini (AC BC) termasuk perkerasan lentur, justifikasi teknik mereka mengikuti sesuai dengan hasil DMF/JMF. Sumber dana ABT Bangub tahun 2023,” tukasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Sunur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir mengeluhkan proyek jalan aspal yang mulai rusak. Jalan ini baru satu bulan selesai dibangun (Baru Seumur Jagung).
Hal ini seperti yang disampaikan Kemal, warga Sunur menurutnya proyek jalan aspal yang menghabiskan dana miliaran rupiah itu sudah mengalami kerusakan di sana sini.
“Tidak beres kerjaan ini, baru satu bulan selesai dibangun sudah ada yang retak-retak dan mengelupas. Bagaimana pengawasan dari pihak Dinasnya,” ungkapnya.
Menurut dia, tanda-tanda proyek jalan aspal ini tidak beres sudah terlihat dari awal pengerjaan oleh pihak ketiga. “Tidak transparan, biasanya setiap bangunan itu wajib ada plang proyek, namun ini tidak ada,” katanya.
Pihaknya menilai pengerjaan jalan proyek tersebut serat akan penyimpangan. “Lihat saja, aspalnya tipis sekali. Ini kerjaan dihampari batu di lapisan aspal tipis,” ujarnya.
Secara logika katanya, jalan ini seharusnya dicor beton terlebih dahulu, baru dilapisi aspal. “Kalau seperti ini alamat hancur lebur jalan aspal ini,” mirisnya saraya mengaku sayang dengan anggaran besarnya,” pungkasnya.
Dikatakan warga lain Paman menurutnya, jalan yang baru dibangun oleh pemerintah itu memiliki panjang lebih kurang 2,7 km dengan lebar 4 meter.
“Pengerjaannya ini asal-asalan, lihat saja satu atau dua bulan kedepan sudah hancur ini jalan. Apalagi samping kanan kiri tidak ada siring. Air yang tergenang dijalan aspal yang buruk ini, akan mempercepat kerusakan jalan ini,” terangnya.
Bupati Ogan Ilir katanya, harus tahu kinerja pengawas dari PU dan pemborongnya. “Kami yakin pihak ketiga dan pihak pengawas PU ada kong kalikong ini, tanpa tahu atasannya,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar kerjaan pihak ketiga yang tidak beras ini bisa dipublikasikan. “Biar pak Bupati tahu pak, dan ditegur pihak ketiganya, kalau bisa di bleklislah pihak ketiga yang mengerjakan asal-asal ini,” tandasnya.
Dan kami selaku masyarakat setempat juga berharap agar kiranya dari pihak APH (Tipikor Ogan Ilir-Sumsel, Kajari Ogan Ilir-Sumsel) maupun pihak terkait lainnya agar segera menyelidiki serta memanggil pihak pemborongnya dan pihak PU PR Ogan Ilir ini.
“Dan apabila hal tersebut nantinya terbukti benar ada penyelewengan (korupsi/kongkalikong), maka siapa pun terlibat dalam hal pengejaan proyek ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dengan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya serta ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku”, pungkasnya harap masyarakat Rambang Kuang sampaikan melalui awak media. Demikian Kabar Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel Indonesia
(Abas)