Hendri Akan Tinjau Kembali Surat Izin. Beberapa Ruko Milik Alfamart dan Indomart Terancam Ditutup.

Avatar
banner 120x600

Lampung Utara,(PI) Akhirnya Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lampung Utara, layangkan surat teguran yang ketiga kalinya bagi pelaku usaha yang diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor : 2 tahun 2016 tentang toko modern (mini market) dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah.

Surat yang diberikan oleh Disdag itu berkaitan dengan jam bukanya indomart dan alfamart, sebagaimana telah diatur oleh perda tersebut.

Sebagaimana ketentuan dalam pasal. 11 ketentuan jam buka mini market diatur sebagai berikut :
a. Hari senin s/d jum’at pada pukul 09:00 wib s/d 22:00 wib.
b. Hari sabtu dan minggu pada pukul 09:00 wib s/d 23:00 wib.
c. Hari besar keagamaan, libur nasional /hari tertentu lainnya, Bupati dapat menetapkan ketentuan jam kerja melampaui pukul 22:00 wib.

Namun beberapa bulan ini, kedua pelaku usaha itu, diduga telah melanggar, dari cek and ricek awak media ditemukan baik alfamart maupun indomart sejak pukul 07:00 wib hingga 23:30 wib masih melakukan transaksi pada konsumen.

Oleh karena itu, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, apabila masih melakukan pelanggaran, maka ijin oprasional kedua pelaku usaha akan dicabut, sesuai dengan ketentuan perda.

Bila dilihat dari perda nomor : 2 tahun 2016 tersebut, tentunya indomart dan alfamart diduga telah melanggar pasal 5, pasal 7 dan pasal 11. Selain itu pula larangan pada pasal 7 perda nomor : 4 tahun 2022 telah dijelaskan bagi pelaku usaha dilarang membuat bangunan dibahu jalan/trotoar baik itu reklame dan ruko.

Menurut, Hendri Kadis Perdagangan yang ditemui, Rabu 31/01/2024. Mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran pada alfamart dan indomart, berkaitan dengan jam oprasional. Jelasnya.

Namun dirinya (Hendri) berjanji akan meninjau kembali surat izin usaha yang telah dikantongi alfamart dan indomart. Yakni berkordinasi dengan Dinas Perizinan. Mengingat dalam perda telah dijelaskan jarak antara mini market dengan mini market lainnya. Bahkan jumlah serta larangan letak lokasi berdiri nya dipersimpangan jalan. Terangnya.

Saat itu juga, Kadis Perdagangan meminta Zuli Yusuf Kasi. Sarana dan Pelaku Distribusi untuk membuatkan surat yang ditujukan untuk menagemen alfamart dan indomart, berkaitan peninjauan kembali izin yang dimiliki oleh kedua pelaku usaha.

Kadis Perdagangan juga membenarkan, jika jam oprasional yang dilakukan oleh alfamart dan indomart diluar ketentuan perda adalah ilegal, dari jam buka diluar perda, berapa keuntungan yang telah diraup oleh pelaku usaha tersebut. Ucap Hendri.

Sementara menurut penjelasan Desyadi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang didamping Samsul Qomar Kabid. Reklame, mengatakan pihaknya hanya menarik pajak reklame dan parkir saja.

Jumlah rumah toko (Ruko) indomart 32 unit dan alfamart 47 unit ruko, dengan rincian penarikan pajak pertahunnya sebagai berikut :

Reklame indomart Rp 71. 176. 167. 04 dan parkir nya Rp 76. 800. 000 pertahunnya, begitu pula dengan alfamart yakni sebesar Rp 215. 075. 681. sementara untuk parkir nya Rp 119. 950. 000.

Atas ketidak patuhnya alfamart dan indomart terhadap perda nomor : 2 tahun 2016, maka dapat dipastikan beberapa ruko milik kedua pelaku usaha itu, terancam tutup. Pasalnya telah melanggar pasal demi pasal dalam perda.

Seperti contoh nya saja dalam perda telah melarang berdiri nya bangunan atau ruko dipersimpangan jalan, begitu pula jarak dari bahu jalan dengan ruko, menjadi bagian dari pelanggaran yang dilakukan alfamart dan indomart. (Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *