Sanggau, Kalbar (PI) Pengadilan Negeri Sanggau akan menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan manusia dengan terdakwa HCG. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut akan digelar besok, Rabu (31/01/2024).
Juru bicara Pengadilan Negeri Sanggau Wakibosri Sihombing mengatakan, agenda sidang telah memasuki pemeriksaan saksi dan saksi ahli yang diajukan oleh penuntut umum.
“Hari ini persidangan kelima dan akan dilaksanakan di ruang sidang I, agendanya pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh penuntut umum, (31/01/2024).
Hanya saja, Bosri, sapaan akrab Wakibosri Sihombing belum bisa memastikan pada pukul berapa sidang akan digelar hari ini.
Diketahui, ada satu terdakwa dalam kasus ini yakni HCG. Terdakwa dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Modus operandi dari kasus tersebut adalah HCG hendak menyelundupkan sejumlah warga negara Indonesia ke Malaysia.
Kejadian tersebut terjadi pada Juli 2023. Saat itu petugas memeriksa kejanggalan dari sejumlah orang yang hendak dibawa terdakwa untuk masuk ke Malaysia dengan membawa surat pengantar dan mendapatkan informasi bahwa tidak terdapat janji atau jadwal dari sejumlah orang tersebut, yang mana surat dibuat melalui HCG.
Sejumlah orang tersebut rencananya akan menjadi diberangkatkan ke Kamboja untuk menjadi admin judi online atau scamming dengan berbekal surat pengantar atau appointment medical check up di rumah sakit yang ada di Kuching. Namun setelah diperiksa keterangannya oleh petugas, surat tersebut telah dibatalkan atau aspal.” Pungkasnya. (*/Manaji)