Lampung Utara, (PI) Kepala Dinas Perdagangan terkesan mempermalukan sistem adminitrasi dan birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) dimata investor, Sabtu 10/02/2024
Hal itu, terlihat jelas dari sikap dan ucapan Kadis Perdagangan, terkait rekomendasi yang pernah ia berikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pasalnya rekomendasi yang dikeluarkan Kadis Perdagangan beberapa tahun lalu, akan ditinjau kembali.
Peninjauan kembali tersebut, pasca adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 2 tahun 2016 yang dilakukan oleh alfamart dan indomart.
Didalam Perda tersebut, telah dijelaskan pasal demi pasal tentang aturan bagi pelaku usaha, begitu pula sangsi bagi pelanggar kedua perda itu, telah ditegaskan.
Namun sayang nya, produk hukum milik Pemkab. Lampura justru berdampak seakan mempermalukan sistem adminitrasi serta birokrasi sendiri.
Jika saja dari awal Kadis Perdagangan tidak mengeluarkan rekomendasi ke DPMPTSP tentunya pihak pelaku usaha tidak melakukan pelanggaran, mengapa setelah beberapa tahun berjalan, baru akan ditinjau kembali rekomendasi tersebut.
Bagaimana tidak, payung hukum yang disusun dan diundangkan pada tanggal 19 Agustus 2016 oleh Pemerintah Daerah itu menjelaskan secara detail, baik waktu beroperasi, jumlah dan jarak lokasi keberadaan mini market. Tidak hanya sebatas aturan dan pelaksanaan yang diatur dalam perda, sangsi bagi pelaku pelanggar pun telah ditegaskan.
Atas pelanggaran itu juga, Kadis Perdagangan telah mengeluarkan surat teguran sebanyak tiga kali pada kedua pelaku usaha, yang terakhir surat teguran itu dilayangkan pada tanggal 15 Januari 2024 dengan nomor : 500.2.2.1/19/27,2 – LU/2024. Surat itu ditujukan pada masing – masing menegemen pelaku usaha.
Selain surat teguran yang ditujukan pada alfamart dan infomart, Kadis Perdagangan pula telah memberikan surat peninjauan kembali rekomendasi ke DPMPTSP
Menurut Zuli Yusuf Kasi. Sarana dan Pelaku Distribus, dirinya telah memberikan surat pada pihak DPMPTSP, melalui Whatsapp Zuli mengatakan (Senin 06/02). Surat sudah kami antar bang ke penanaman modal, tulisnya.
Sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Hendri dipandang tidak mampu dalam melaksanakan tugas, bahkan terkesan seperti orang bodoh dalam administras, ucaoanya pun selalu berubah – ubah seperti anak kecil.
Kadis Perdagangan yang juga mantan Kabag. Hukum diera eks. Bupati Agung Ilmu Mangku Negara, disinyalir sengaja ingin mempernalukan Pemerintah Daerah.
Seharusnya, sebelum rekomendasi dikeluarkan, mengapa tidak diteliti terlebih dahulu, agar pihak pelaku usaha tidak melakukan pelanggaran, apalagi dirinya pernah menjabat sebagai Kabag. Hukum tentu nya lebih memahami tentang aturan.
Kuat dugaan Kadis Perdagangan menjadikan pelaku usaha sebagai ladang mencari uang, dengan cara mengeluarkan rekomendasi.
Oleh karena itu, maka sudah sepantasnya Bupati serta Sekretaris Daerah lebih tegas terhadap tingkah laku Kadis Perdagangan yang seakan memanfaatkan jabatan demi meraup keuntungan pribadi.
Dilain pihak Alian Arsil Ketua LSM Peduli Tanah Air (PETA) Lampung Utara, menegaskan agar Kadis Perdagangan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanah Undang – Undang, lakukan apa yang telah menjadi ketetapan Perda sebagai payung hukum bagi pelaku usaha, terangnya.
Masih kata Alian, jangan bertingkah seperti anak – anak hari ini mengeluarkan rekomendasi, terus besok ditinjau kembali. Kalau tidak tahu maka belajar, sebagai Kepala Dinas, harus berani mengambil sikap tegas.
Perlu diingat persoalan ini, akan kami kawal hingga perda itu benar – benar berlaku, jika dipandang sudah tidak layak lagi, pemerintah daerah harus mampu merevisi perda tersebut, kita masih menunggu setelah pesta demokrasi, selesai, maka semua akan kita buka secara transparan, ada apa dengan Kadis Perdagangan yang sikap dan ucapannya dinilai tidak dapat dipercaya.
,Damiri