Tangkap Pengedar Rokok Elegal Bawa Mobil Nopol L 1389 SL Berkeliaran di Lampura

Avatar
banner 120x600

Lampung Utara- (PI) Terungkap Sales rokok diduga Ilegal yang tidak di lengkapi dengan pajak bea cukai bermerek Bidi , winner

Sales tersebut di diketahui bernama Weni sedang bertransaksi di Toko IL Yang beralamatkan di Rt/Rw 01/06 Kodo ronyok kelurahan bukit kemuning kec.Bukit kemuning kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung
Terlihat di dalam mobil berwarna putih bernomor Pol;L 1389 SL ,yang berisikan rokok bermacam merek yang tidak di lengkapi pita pajak bea cukai.

Saat diwawancarai oleh awak media Weni selaku sales menjelaskan bahwa rokok tersebut benar ilegal SKT , dan di situ Weni menelpon bosnya bernama Rudi yang meminta bantu supaya tidak dipermasalahkan.23/92/2024

Selain itu juga keterangan Sales tersebut,
iya ingin memasarkan rokok bermerek winner ke konsumen dengan harga 1 bal Rp 1500,000 saat terungkap Sales dan konsumen merasa tidak berkutik lagi,tapi anehnya konsumen merasa seperti tidak bersalah.sementara undang undang RI no 39 tahun 2007 yang berbunyi:

BACA JUGA:   Terkait Kisruh GWI dan Piral di Medsos, Wakil Ketua Umum Akan Saya Benahi

A.Sesuai dengan pasal 54 yang berbunyi setiap orang yang menawarkan,menyerahkan,menjual,atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjual eceran atau tidak di lengkapi pita cukai atau di bubuhi tanda penulasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 di pidana dengan pidana paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2(dua)kali nilai cukai dan paling banyak 10(sepuluh)kalu nilai cukai yang seharusnya di bayar.

B.Pasal 56 berbunyi: “setiap orang yang menimbun,menyimpan,memiliki,menjual,menukar,memperoleh,atau memberikan barang kena cukai yang di ketahui atau patut harus di duganya
barasal dari tindak pidana berdasarkan undang undang ini di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu)tahun,dan paling lama 5(lima)tahun,dan pidana denda paling sedikit 2(dua)kali nilai cukai,dan paling banyak 10(sepuluh)kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.

BACA JUGA:   Diduga Layani Tangki Siluman, SPBU 66.794.03 Galing Nyaris Terbakar

Dengan melihat peredaran rokok yang ilegal jelas merugikan negara karena tidak adanya pajak untuk negara, sudah sepatutnya pihak aparat penegakan hukum APH dapat menindak tegas oknum pelaku yang menjual rokok tanpa bea cukai yang tidak memberikan pajak untuk negara.

Terkhusus dapat menindak tegas oknum Toko IL yang beralamat kan di RT/RW 01/06 kodo ronyok kelurahan bukit kemuning kec.bukit kemuning kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.
Dan juga dapat mengamankan oknum Weni yang mengendarai mobil berwarna putih bernomor kan pol ( L 1389 SL ) yang saat ini sedang berkeliaran di kabupaten Lampung Utara maupun provinsi Lampung

; Tim Media

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *