Sumatera Selatan Banyuasin — (PI) Pewartainvestigasi.com Kelompok petani rawang rejek bersama warga perwakilan warga Rt 09 Dusun 5, mempertanyakan soal diduganya pengalihan Proyek pembangunan jembatan Desa Sako dengan volume 3 M x 8 M yang seharusnya berlokasi di Rt 09 Dusun diduga sepihak di pondahkan oknum kades tanpa adanya musyawarah serta mufakat dengen petani rawang rejek ke Rt 08 Dusun 3 Desa Sako Kecamatan Rambutan, tanpa adanya realisasi terlebih dahulu.
Warga merpertanyakan soal pengalihan jembatan yang dialihkan. Karena pekerjaan fisik tersebut telah di anggarkan di tahun 2023 dan telah di anggarkan. Tetapi sepihak pihak pemerintah desa mengalihkan pembangunan fisik jembatan tersebut dan di bangun pada tahun 2024,” ungkapnya
Lanjutnya, seharusnya pembangunan jembatan tersebut merupakan program prioritas karena telah terprogram P2MD maka, Dana Desa (DD) sudah seharusnya didahulukan. tidak dibenarkan mengalihkan pekerjaan di tempat lain tanpa persetujuan dari masyarakat serta BPD.” tegasnya
Lebih lanjut ia berharap ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Banyuasin untuk segera memanggil Kepala desa Sako terkait pengalihan pembangunan fisik proyek jembatan, yang seharusnya di kerjakan pada tahun 2023 tersebut,” tungkasnya
Jujur kami sebagai masyarakat Desa Sako merasa kecewa dengan praktik pengelolaan uang yang tidak transparan ini. Kami menduga ada praktik penyelewengan yang dijalankan oleh kepala desa karena telah mengabaikan unsur keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa, ini jelas melanggar aturan.
Kami mengharapkan agar pihak Inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Sako untuk benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, juga dapat melihat semua aspek penyimpangan yang ada.
Bantulah masyarakat Desa Sako sehingga unsur keadilan itu kembali didapat, sehingga kedepan pengelolaan Dana Desa benar-benar transparan.(Red – irawan)