OKI- (PI) Berdasarkan Undang- undangan no 5 dan 2014 dan UU ASN no 20 tahun 2023 tertuang Hak ASN tetmasuk kenaikan pangkat, Berkala, cuti, mutasi, izin belajar, pembuatan Karis karsu, Pensiun dll dan hak tersebut bisa diajukan sendiri kepada Atasan / BKD melalui Aplikasi Segmen mengunakan Akun pribadi masing masing ASN kepegawaian hanya memverifikasi.
Aneh tapi nyata yang di lakukan oleh oknum Kasubag kepegawaian RSUD Kayuagung selalu mencari keuntungan dengan biaya dari ratusan ribu hingga jutaan di depan ratusan pegawai rumah sakit apabila kami pegawai tidak nurut untuk semua urusan di perlambatan.
Berdasarkan rekaman yang beredar di media sosial saat apel memberikan ultimatum kepada semua pegawai kalu dak Nurut jangan harap naik pangkat berkala katonyo uruslah dewek kalu dak tau Caro , untuk berkala pungli yang lakuna sebesar 75.000 + materai 2 dan untuk kenaikan pangkat berpariasi bisa sampai jutaan uji wong BKD OKI. Tegas nya.
Yang lebih parahnya lagi ada beberapa dokter dan pegawai yang tidak absen di Penjer entah alasan apa dibantu isike tapi ado caro, kalu nak cuti biar aman harus Bawak buah tangan ke rumah nyo jika tidak Ado caro tidak akan di ACC berdasarkan keterangan pegawai rumah sakit Kayuagung yang merasa di rugikan .
Sementara itu pihak rumah sakit sampai saat belum bisa memberikan keterangan sehingga berita ini di terbitkan
Kami berharap kepada pihak yang terlibat mengambil tindakan yang tegas.
( Abbas ppwi )