Sanggau, Kalbar (PI) Awal tahun 2024 Kejaksaan Negeri Sanggau telah melakukan penyelamatan keuangan negara.
Penyelamatan kerugian negara yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Sangga sebesar Rp.1.248.884.000 (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto di ruang kerjanya pada Kamis (29/2/24).
“Uang tersebut berasal dari 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu perkara penyimpangan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD SINAR MULIA di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019 -2020 sebesar Rp 998.884.000. Sedangkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 250.000.000.,” jelasnya.
“Penyelamatan keuangan negara yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti maupun uang denda yang telah di bayarkan Terdakwa sehingga kerugian negara yang telah di timbulkan dari perbuatan tindak korupsi tersebut berhasil di pulihkan untuk kemudian dapat di pergunakan bagi penyelengaraan pembangunan dan kepentingan masyarakat,” ucapnya.
“Sekali lagi hal ini adalah wujud dari komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sanggau,” pungkasnya.
(*/matnaji)