Lampung Selatan. (PI),- Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) merupakan program Pemerintah Nasional yang bersumber dari 20% APBN untuk peningkatan kualitas dan kuantitas masyarakat Indonesia di bidang Pendidikan.
Pencairan dana BOS diatur regulasinya dengan menyusun RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) dengan melibatkan elemen komite sekolah yang juga dilibatkan dalam membuat SPJ dana BOS.
Hal ini menimbulkan pertanyaan Ketua Komite Sekolah SDN
1 Sinar Rejeki, Syamhuri 06/03/2024 kepada awak media memberikan keterangan tahun 2022 komite sekolah hanya bertanda tangan APBS (anggaran penapatan dan belanja sekolah) juga hanya membaca dokumen yang telah jadi dan diberikan waktu sehari untuk mempelajarinya sementara keterbatasan waktu dan kemampuan kami jadinya langsung ditanda tangani.
Namun tahun 2023-2024 komite sekolah tidak pernah dilibatkan untuk penyusunan APBS bahkan kepala sekolah SDN 1 Sinar Rejeki tidak pernah menghubungi kami, sehingga Syamhuri mempertanyakan siapa yang bertanda tangan di dokumen APBS yang bernilai ratusan juta rupiah per tahun, hal ini disampaikan kepada awak media.
Awak media melakukan konfirmasi 06/03/2024 melalui nomor whatsapp kepala sekolah SDN 1 Sinar Rejeki Sutarto,SPd.I Nip.197010221991031004 terkait hal ini namun awak media tidak mendapat tanggapan terkait hal ini.
Awak media 06/03/2024 melakukan penggalian informasi kepada salah satu wali murid inisial S dan mendapatkan keterangan bahwa TA.2023-2024 belum dilakukannya rapat wali murid yang biasanya dilakukan setiap tahun, ujar S kepada awak media
Pemerhati Pendidikan Jati Agung Edi 06/03/2024 memberikan pendapat hal ini adalah raport merah untuk dunia pendidikan di lampung selatan, saya berharap agar dilakukan audit penggunaan anggaran dari pihak terkait, hal ini disampaikan kepada awak media.
(Agung Jepriansyah)