Mesuji lampung (PI) Proses hukum Perkara dugaan penyerobotan lahan, yang dilakukan Wanda Saputra di Desa Badak Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Lampung kini jadi sorotan.
Pasalnya, hingga saat ini lanjutan atas proses perkara tersebut belum juga ada kejelasannya dari pihak penyidik Polres Mesuji bahkan terkesan jalan ditempat.” Ujar Syamsudin Djoesman pada awak media
Cara kerja seperti ini sangat tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, Pasal 39 ayat 1 dimana, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta, secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan,” bebernya.”Ujar Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel
Lanjutnya, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 kemudian menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90. Tetapi sudah lebih dari satu tahun kasus tersebut seolah jalan di tempat
“Kasus ini telah ditangani penyidik Polres Mesuji sudah cukup lama, bahkan telah dilakukan pemeriksaan saksi tambahan. Tapi kenyataannya hingga saat ini masih juga belum ada kejelasannya,” terangnya
Untuk itu, pihaknya mendorong Polres Mesuji untuk segera menuntaskan proses hukum atas laporan korban Ferissemofil Bin H. Tamsil
Mengingat, Polres Mesuji saat ini sementara gencar-gencarnya berupaya mewujudkan Zona Integritas khususnya dalam upaya peningkatan pelayanan publik.
“Termasuk didalamnya dalam memenuhi upaya mencari kebenaran dan keadilan dari masyarakat sendiri,” pungkasnya.
(Red – irawan)