SANGGAU, KALBAR (PI) Langkah masyarakat adat yang telah melakukan ritual adat terhadap aktivitas perusahaan yang telah mengusik ketenangan masyarakat adat merupakan suatu langkah yang sangat bagus.
Herman Hopi Munawar, SH.,MH, pengamat hukum Kalbar mengatakan ritual adat ini di maksudkan untuk mengembalikan pada situasi semula yaitu ketenangan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di suatu wilayah.
Namun tentu saja ritual adat yang sudah dilakukan pada hari Jumat 23 Maret 2024 lalu jangan sampai nanti nya justru akan memperkokoh aktivitas perusahan yang sudah melakukan aktivitas yang salah dan melanggar hukum.
Menurutnya terkait dengan pencemaran yang dilakukan oleh PT Bumi Khatulistiwa Bauksit (BKB) salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit berlokasi di desa Meranggau kecamatan Meliau kabupaten Sanggau.
“PT BKB harus bertanggung jawab secara keperdataan mengembalikan situasi kondusif dan dikenakan denda atas kecerobohan yang dilakukan perusahaannya,” kata Herman Hopi kepada infokalbar via WhatssApp, Minggu (24/3/24).
Selain itu pemerintah juga harus pro aktif melakukan evaluasi mengapa pencemaran itu bisa terjadi. Jika memang ada unsur kelalaian yang dilakukan pihak perusahan maka pemerintah harus beraksi bersikap sesuai dengan kewenangan yang dimiliki baik pemerintah pusat maupun daerah.
“Tidak hanya perdata nya akan tetapi apabila ditemukan unsur pidana maka pihak aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT BKB tersebut,” tutup Herman Hopi Munawar.
Sementara pihak management PT BKB hingga saat berita ini di terbitkan belum dapat diminta keterangan dan konfirmasinya.” Pungkasnya.
(*/matnaji)