Kepulauan Mentawai, ( PI) DPRD Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatra Barat, pada rapat Selasa 26 Maret 2024 di gedung DPRD Mentawai, Sipora yang hanya dihadiri 7 anggota DPRD Mentawai dari keseluruhan 20 anggota DPRD itu, secara bulat dan resmi menyepakati tiga nama calon PJ Bupati Kepulauan Mentawai yang akan diusulkan dan dibawa Kemendagri di Jakarta, pada 1 April 2024.
Dalam usulan 3 nama calon PJ Bupati Mentawai yang kini dijabat PJ Bupati Fernando JS yang akan berakhir masa jabatannya pada 20 Mei 2024 ini adalah, Fernando JS, Martinus Dahlan dan A.Oresta S yang merupakan 2 ( dua ) putra terbaik Mentawai.
Namun menurut informasi yang berkembang ditengah masyarakat Kepulauan Mentawai bahwa 3 nama yang dibawa oleh pimpinan dan anggota DPRD Mentawai tersebut, untuk diusulkan Kemendagri di Jakarta diduga ditengah jalan berubah hanya satu nama yang diusulkan pimpinan DPRD Mentawai kemendagri di Jakarta.
Berdasarkan amanat pasal 201 ayat( 9) dan ayat 11 Undang- undang nomor 10 tahun 2016 telah menugaskan bahwa untuk mengisi kekosongan penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada bulan Mei tahun 2024, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Dan selanjutnya, berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat ( 9) UUD nomor 10 tahun 2016 bahwa ” Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, penjabat Walikota masa jabatannya 1( satu) tahun dan dapat diperpanjang 1( satu) tahun berikut dengan orang yang sama/ berbeda”. Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal- hal sebagai berikut:
1.penjabat Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei tahun 2024, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan penjabat Gubernur, penjabat Bupati,penjabat Walikota sesuai dengan peraturan perundang undangan.
2.Selanjutnya DPRD Kab/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 ( tiga ) nama calon penjabat Bupati/ Walikota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk menetapkan penjabat Bupati/ Walikota.
3.Bagi daerah penjabat Bupati/Walikota sudah 2( dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang lain yang berbeda.Sedangkan bagi daerah yang penjabat Bupati/ Walikota baru 1( satu) tahun menjabat, sesuai penjelasan pasal 201 ayat ( 9) Undang- undang nomor 10 tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/ berbeda.
4.Usulan nama calon penjabat Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 1 April 2024 kepada Menteri Dalam Negeri.
Ketika ada dugaan hanya satu nama calon PJ Bupati Mentawai yang diusulkan oleh DPRD Kepulauan Mentawai Kemendagri, Wartawan mencoba konfirmasi ke sekwan DPRD Mentawai melalui SMS dan dijawab oleh Sekwan baiknya hubungi saja Ketua DPRD Mentawai.
Sementara itu, ditempat terpisah, Ketua LSM Garuda NI Propinsi Sumatera Barat, BJ.Rahmat, pada Selasa 2 April 2024, mengatakan bahwa sungguh sangat disesali, apabila DPRD Mentawai diduga hanya mengusulkan satu nama dari 3 nama calon PJ Bupati Mentawai yang telah disepakati dalam rapat DPRD pada 26 Maret 2024 di gedung DPRD Mentawai.
Dan tentunya, kita berharap, kata Ketua LSM Garuda NI Wilayah Sumbar, BJ.Rahmat hendaknya DPRD harus mampu dan memberi pencerahan ke pada masyarakat Mentawai dan juga harus pintar membaca peraturan perundang undangan yang berlaku, terkait pengusulan calon PJ Bupati Mentawai Kemendagri.
Dan apalagi sudah jelas- jelas pada point 2( dua) berbunyi, DPRD Kabupaten/Kota melalui Ketua DPRD Kab/Kota dapat mengusulkan 3( tiga) nana valon penjabat Bupati/Walikota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk menetapkan penjabat Bupati/ Walikota.Dan bila ada pelanggaran dalam pengusulan nama PJ.Bupati Mentawai yang diduga hanya satu nama yang diusulkan Kemendagri oleh pihak DPRD Mentawai, sebaiknya Kemendagri mengkaji ulang kembali atas pengusulan satu nama calon PJ.Bupati Mentawai.
( NNL).