Kotabumi (PI) Paska pemberitaan sebelumnya,memuat tentang dugaan penghapusan/penghancuran aset desa berupa lapangan futsal guna pembangunan gedung serba guna (GSG) desa madukoro baru kecamatan kotabumi utara kabupaten lampung utara yang bersumber dari dana desa (DD),pendamping desa madukoro baru memberikan tanggapan saat di konfirmasi awak media. Sabtu (20/04/2023).
Saat di konfirmasi pendamping desa “Iftoro” mengatakan,”kalau kita liat si masalah apa ya,tidak di rawatlah,abis tu kemudian tidak ada yang mau main futsal itu gak ada lagi,dari pada mubazir segala macam dan secara aturan bisa alih pungsi asal ada musyawarah dari masyarakat bang dan sah sah aja bang,ujar pendamping desa.
Menurut peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016
Tentang pengelolaan aset desa
“Penghapusan aset desa yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) terlebih dahulu dibuatkan
Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota.
Disisi lain pemimpin pemerintah desa (pemdes) Madukoro baru terdahulu tentunya membangun lapangan futsal desa yang berada tepat di belakang kantor desa madukoro baru,tentu melalui mekanisme dan sesuai aturan yang ada,di mulai dari usulan masyarakat tingkat RT,Dusun dan di musyawarahkan di tingkat desa,tentunya program pembangunan itu terarah secara jelas dan melalui musrenbang tingkat desa setidaknya.
Namun seiring berjalanyanya waktu dalam kepemimpinan kepala desa (kades) “SH” di duga bangunan lapangan Futsal desa di hancurkan guna pembangunan gedung serba guna (GSG) desa madukoro baru,hal tersebut seolah pembangunan lapangan futsal terdahulu tidak ada gunanya dan tidak berguna padahal lapangan futsal desa hanya itu satu satunya milik desa madukoro baru.
Terpisah ketua DPC aliansi wartawan indonesia (AWI) lampung utara “Elfa meminta pihak inspektorat,kejaksaan negeri lampung utara untuk segera turun dan proscek ke lapangan,dan memeriksa oknum kades SH,sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Team Media).