Palembang Sum – Sel (PI) Lantaran ingin mengungkap perselingkuhan suaminya inisial AW yang merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir, seorang ibu rumah tangga (IRT) Melysa Anggraini Binti Ibrahim (28) warga Purwosari II No.90 Rt/Rw 049/010 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, harus menderita mengalami luka jahitan di bawah pelipis mata sebelah kiri akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya. Atas perbuatan tersebut suaminya sebagai Terlapor melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44.
Sudah tidak kuat lagi menerima perlakuan suaminya yang sering kali melakukan penganiayaan terhadap dirinya, puncaknya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) Polda Sumsel dengan pengaduan Nomor: STTP/69 -DL / IV/2024/Yanduan, pada tanggal (24/04/24) jam 11.00 Wib. Dimana isi pengaduan tentang dugaan pelanggaran berupa Terlapor sering melakukan KDRT pemukulan terhadap Pelapor dan diduga memiliki selingkuhan. Bahkan Pelapor selaku korban kembali melaporkan suaminya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel berdasarkan laporan Nomor: LP/B/421/IV/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan pada pukul 13.18 Wib.
Awalnya peristiwa dugaan KDRT terjadi pada hari Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 23.30 Wib. Beralamat di Jalan Purwosari II No.090 RT.49 RW.10 Kel.Bukit Sangkal Kalidoni Palembang. Dengan Terlapor AW merupakan anggota Polri yang bertugas di Sat Lantas Polrestabes Palembang. Antara Korban dan terlapor merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan KUA Kec. Banyuasin 1 Kab. Banyuasin dan dari hasil pernikahan tersebut dikaruniani 1 (satu) orang anak perempuan.
Menurut keterangan korban Melysa awal kejadian saat Terlapor (AW) tidur korban mengecek dan membuka isi HP milik terlapor untuk konfirmasi hal tersebut. Lantaran tidak senang Terlapor marah dan langsung mengambil HP miliknya yang ada ditangan korban dan melemparkan HP tersebut tepat mengenai mata korban sebelah kiri yang menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Mertua korban melihat hal itu mengantarkan korban ke Rumah Sakit Charitas untuk mendapatkan perawatan medis.
Sebelum kejadian itu Terlapor sering melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka jahitan di bawah pelipis mata sebelah kiri korban (Pelapor) setelah kejadian tersebut korban melaporkan perbuatan Terlapor ke SPKT Polda Sumsel, tidak hanya itu Terlapor melanggar Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Sementara Pelapor (korban Melysa,red) ketika ditemui wartawan usai melapor ke SPKT Polda Sumsel Rabu (24/04/24), membenarkan bahwa adanya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terlapor AW selaku suami korban. “Benar saya telah melaporkan suami saya atas peristiwa KDRT yang dilakukan oleh suami saya, bukan hanya sekali, suami saya sering melakukan penganiayaan terhadap saya,” ucapnya sedih sembari berlalu.
(Tim Media)