LAMPUNG UTARA . – (PI) Sungguh sangat disayangkan jika seorang kepala desa tidak paham aturan atau tidak ada keterbuka. Ujar salah satu masyarakat Desa pampang tangguk, kecamatan sungkai tengah, kabupaten lampung utara, provinsi lampung. (26/4)
Sehingga kurang nya pengetahwan dalam memimpin dapat menimbulkan perpecahan dari dalam. Sebelum nya diberita kan oleh media ini. Yang berjudul :
Bantuan Beras (CPP) Dipungut Uang Rp.5000/KPM Menuai Protes
Media ini telah langsung kompirmasi dikantor desa pampang tanggung pada hari jum,at 25/04/2024. Saat itu media ini menanyakan tentang ada nya pungutan. Dan dibenar oleh sekdes
Aripin efendi” Mengatakan.
Ya bang itu benar sudah berdasarkan hasil musyawarah uang nya digunakan untuk makan minum yang jagain beras, dan sebagian uang nya disumbangkan kemasjid tutup nya. Namun sayang nya sekertaris tidak bisa menunjuk kan bukti rapat atau dokumentasi lain. Dengan alasan dibawa kepala desa.
Dari hasil analisa klarifikasi kepala desa pampang tangguk” Yang diterbitkan media lain Terkesan musyawarah itu tidak sesuai aturan aturan yang ada.
Berdasarkan keterangan sekertaris kampung bahwa penerima beras CPP sebanyak 355 KPM . Sementara poto yang ditampilkan tidak lebih dari 100 orang dengan kata lain tidak mencapai 50℅ suara.
serta daptar hadir ditulis dengan tulisan yang tidak memenuhi standar administrasi. Lebih parah nya lagi kepala desa klarifikasi melalui media lain. Ini menunjuk kan bahwa kepala kampung kurang memahami aturan jurnalistik. Jelas dalam undang – undang pers no 40 tahun 1999 ada aturan yang mengatur tentang hakjawab. Jelas chandra alamsyah pemilik PT ARYA SUARA MERDEKA
Lebih lanjut Chandra menjelaskan Apa itu Musyawarah ?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah adalah kegiatan membahas ataupun berdiskusi dengan tujuan mencapai keputusan dan penyelesaian masalah.
Musyawarah erat hubungannya dengan perundingan yang mufakat dan terbuka.
Pengertian Musyawarah
Musyawarah adalah salah satu nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia dan menjadi bagian dari dasar negara Pancasila sila keempat, yaitu “permusyawaratan dan perwakilan”. arti dan makna sila keempat merujuk pada beberapa hal, di antaranya:
Hakikat sila keempat adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat
Permusyawaratan, yakni membuat keputusan yang dilakukan bersama-sama
Keputusan yang berlandaskan kejujuran
Berlandaskan asas kerakyatan, yaitu adanya perasaan cinta terhadap rakyat, adanya cita-cita dan tujuan bersama.
Sehingga pengertian bermusyawarah dapat diartikan sebagai sikap menghargai aspirasi seluruh rakyat apapun forumnya, menghargai perbedaaan, dan memprioritaskan kepentingan rakyat.
Manfaat dari Musyawarah
Berikut adalah manfaat dari adanya musyawarah bagi kehidupan masyarakat:
Mempererat persaudaraan dan silaturahmi antar sesama. Saling belajar satu sama lain terhadap permasalahan yang sudah diselesaikan
Dapat membagikan pikiran antara satu dengan lainnya. Menyadari adanya kelebihan dan kekurangan diri sendiri dan orang lain
Pekerjaan yang berdasarkan keputusan bersama akan menjadi ringan untuk dilakukan
Adanya gairah bagi warga untuk saling berbuat kebaikan.
Tujuan dari Musyawarah
Musyawarah diterapkan dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan ideal. Berikut adalah tujuan lainnya dari musyawarah:
Musyawarah sebagai kunci menuju jalan keluar berdasarkan pendapat yang dibagikan masyarakat untuk menemukan solusi yang tepat. Mewujudkan keadilan bagi masyarakat
Mempermudah masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan pendapatnya
Menjadi ruang bagi masyarakat untuk menggunakan hak mereka dalam beropini dan memberikan aspirasi
Hasil musyawarah dipakai untuk kepentingan bersama. Musyawarah dapat menghindarkan kita dari keputusan penguasa absolut atau sewenang-wenangnya. Mendidik masyarakat untuk mengambil peran penting dalam kehidupan bernegara Mencegah lahirnya keputusan yang justru merugikan masyarakat.
Macam-macam Musyawarah
Macam-macam musyawarah ada enam bagian, di antaranya adalah:
Musyawarah desa, yaitu musyawarah yang diikuti oleh kepala keluarga di dalam desa, perangkat desa, BPD dan membahas permasalahan pertanian ataupun masalah lainnya. Termasuk sumbangan atau apapun nama nya. Dan paling tidak dihadiri 50℅ Suara. Tutup chandra alamsyah.
(Suin Kasihati)