Kotabumi — (PI) Terkait penanganan Perkara dugaan tipikor Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022, agenda penyidik kejaksaan negeri Lampung utara hari ini Jum`at tanggal 26 April 2024 adalah pemeriksaan saksi- saksi
Dengan atas nama ME selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
RHP selaku Kepala LPTS Universitas Bandar Lampung (UBL).
Tim Penyidik kejaksaan negeri Lampung utara sedianya melakukan pemeriksaan terhadap Ke-dua saksi tersebut namun, pada pukul 09.35 WIB Tim Penyidik kejaksaan negeri Lampung utara menerima surat dari PH sdr. ME yang menyatakan tidak dapat hadir dikarenakan yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas kedinasan yang sudah terjadwal di Jakarta.
Sedangkan dari pihak UBL yang menyatakan tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari ini dikarenakan yang bersangkutan ada kegiatan di UBL yang sudah dijadwalkan yaitu menginterview calon Dosen UBL baru pada Prodi Teknik Sipil UBL. jelas Kasi Intelijen Kejari Lampura, Guntoro Janjang Saptodie kepada awak media
Dengan atas ketidak hadiran Ke-2 saksi tersebut, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ke-2, yang akan kami jadwalkan minggu depan 30 April 2024 mendatang. jelasnya
Team penyidik kejaksaan negeri Lampung utara berharap Ke-2 saksi dapat memenuhi panggilan Ke-2 secara kooperatif sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.tuturnya
Kepala Kejaksaan negeri Lampung utara diwakili Kasi Intelijen Kejari Lampura, Guntoro Janjang Saptodie, menghimbau kepada seluruh pihak terkait dengan penanganan perkara ini, agar dapat mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan segala bentuk perintah undang-undang.
(Red)