Kaur (PI) Kepala Desa Lubuk Gung, Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu terindikasi diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 & Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 & Nomor 70 Tahun 2010-2012 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (Permen- PUPR) Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dana Desa (DD) direalisasikan Pemerintah yang dianggarkan melalui APBN tidak lain mengutamakan kesejahteraan & pemberdayaan masyarakat, terutama Desa tertinggal yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Termasuk berkaitan dengan RAB & APBdes adalah suatu data yang harus di beritahukan, karena RAB & APBdes tersebut adalah termasuk dalam informasi umum yang harus di publikasikan sehingga masyarakat mengetahui, termasuk pengawasan pengelolaan dana desa (DD) harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Masyarakatpun diminta aktif terlibat dalam perencanaan hingga pengawasan penggunaan dana desa (DD) dalam proses pembangunan.
“Laporan masyarakat merupakan ujung tombak & sumber informasi utama bagi pemeriksa untuk menindak lanjuti segala kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa. Oleh karena itu peran aktif masyarakat akan menjadi kunci pengelolaan dana desa yang berkualitas. Pengelolaan keuangan desa yang berkualitas & akuntabel, itu jadi prioritas utama yang diharapkan masyarakat.
“Sesuai semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Desa, masyarakat merupakan subjek utama dalam proses pembangunan di kawasan pedesaan, peran serta masyarakat harusnya di manfaatkan secara optimal, sehingga pembangunan Desa sesuai dengan kebutuhan warga Desa.
“Lanjutnya lagi, tidak seperti halnya dengan Kepala Desa kami, “Edi! Beliau saya nilai tidak ada keterbukaan, baik terkait RAB & APBdes. Contoh kecilnya saja terkait pembangunan siring pasang yang baru dibangun Tahun 2024 diduga tanpa papan informasi (Merek), Imbuh inisial KS.
Mendapatkan informasi dari KS, awak media ini langsung menuju pembangunan siring pasang tersebut, ketika di tanya kepada Kepala Tukang terkait volume bangunan, Kepala Tukang menerangkan, Panjang 276 Meter, Tinggi 60cm, Lebar atas 60cm, Lebar bawah 45cm. Untuk timbangan kekuatan bangunan 4 Lori pasir 1 sak semen. Ini standar PU, silakan cek, Terang Kepala Tukang. Namun dari hasil penglihatan awak media, diduga standar volume kekuatan bangunan 5 Lori pasir 1 sak semen.
Untuk pembuktian itu, kepada pihak Insfektorat & BPK & serta APH diminta segera Cros Cek uji kelayakan bangunan melalui audit & TEST LAB, sekaligus diminta untuk Cros Cek secara Administratif.
“Pada hari Kamis sekitar jam 8.30wib tertanggal 28 Maret 2024, awak media silaturahmi sama Kepala Desa terkait pembangunan siring pasang Desa Lubuk Gung, orang nomor satu Lubuk Gung ini mengatakan, Ia!! Tapi belum ada duitnya, “Kata Kades Edi.
“Ada apa Kades menyebut, belum ada duitnya? Karena pada hari Jumat sekira Jam 9.30wib, awak media ini turun kelapangan untuk melihat pembangunan siring pasang Desa Lubuk Gung, ternyata Kepala Tukang & rekan-rekannya tetap saja bekerja dalam pemasangan siring pasang tersebut, ini diduga ada yang disembunyikan oleh Kades.
“Sabtu, malam minggu, sekitar pukul 19.30wib, awak media ini konfirmasi melalui via telpon Kades, “Edi. Saat ditanya terkait papan informasi, Edi berdalih bahwa papan informasi itu sudah hilang. Begitu ditanya RAB & APBdes, Kades bilang media itu pengawasan. Kalau mau melihat RAB & APBdes, itu sudah terlalu jauh. “Ujarnya.
Hari ini sekira jam 13.30wib Tertanggal 31 Maret 2024 kembali ingin konfirmasi sama pak Kades, setelah ketemu beliau tidak menunjukkan jati diri sebagai pejabat pelayan publik.Dengan kata lain diduga tidak ada ETIKA.
*”( Samsudin)”*