LAMPUNG UTARA (PI) Tim penyidik kejaksaan negeri Lampung Utara melakukan pemanggilan terhadap satu orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultasi dan konstruksi pada Inspektorat kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan tahun 2022 Hari jumat tanggal 03 Mei 2024
ME selaku Inspektur Kabupaten Lampung Utara dan sebagai pengguna anggaran (P A) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultasi dan konstruksi pada Inspektorat kabupaten Lampung Utara tahun 2021 Tahun 2022 di mana sebelumnya yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak dua kali dan yang bersangkutan tidak hadir.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ME. tim penyidik Kejaksaan negeri Lampung Utara menyimpulkan didapati dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHP kemudian meningkatkan status saksi ME sebagai tersangka.
Berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Lampung Utara NOMOR: PRINT–02/L.8.13/FD.1/07/2023, 20 Juli 2023 tersangka selaku Inspektur Kabupaten Lampung Utara dan sebagai pengguna anggaran pa serta pejabat pembuat komitmen GPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultasi konstruksi pada Inspektorat kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan Tahun 2022 (2 Tahun anggaran) ditetapkan sebagai tersangka
Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-1358/L.8.13/FD.1/05/2024, 03 MEI 2024;
Dalam kegiatan jasa konsultasi konstruksi pada integral Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2021 dan Tahun 2022 jauh sebelumnya dilakukan pemilihan pelaksanaan kegiatan mekanisme swakelola tersebut telah ada komunikasi koordinasi, pertukaran data dan informasi antara Inspektorat kabupaten Lampung Utara dengan LPTS UBL.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut terkait yang mana pelaksanaan pemilihan pelaksana kegiatan berdasarkan mekanisme swakelola dilakukan secara formalitas saja berdasarkan fakta keseluruhan syarat dokumen pemilihan pelaksana kegiatan secara swakelola yang tipe swakelola tidak sesuai dengan aturan yakni peraturan LKPP nomor 03 tahun 2021
Dalam pelaksanaan kegiatan pada pada tahun anggaran 2021 anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan rill pelaksanaan di lapangan
Selanjutnya pada Tahun 2022 kegiatan pada kontrak termin kedua pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan pada kontrak termin ke satu Tahun 2022 pada pelaksanaan tersebut lpts UGM hanya membuat laporan saja namun demikian pembayaran tetap dilakukan oleh tersangka ME kepada tersangka RHP
Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 202.709.549,60,- (dua ratus dua juta tujuh ratus sembilan ribu lima ratus empat puluh sembilan koma enam puluh sen) berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR/S-238/PW08/5/2024 22 pebruari 2024.
Tersangka disangkakan dengan primair PASAL 2 AYAT (1) JO PASAL 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO PASAL 55 AYAT (1) KUHP, subsidair pasal 3 JO PASAL 18 AYAT (1) undang-undang Republik Indonesia, nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 AYAT (1) KUHP.
Selanjutnya tersangka ME berdasarkan pasal 21 KUHP dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejaksaan negeri Lampung Utara
Sesuai surat perintah penahanan nomor PRINT-1359/L.8.13/FD.1/04/2024 03 MEI 2024, penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung 3 Mei 2024 sd 22 Mei 2024 jenis penahanan rumah tahanan pada rumah tahanan kelas IIB Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Sebelumnya hari Selasa tanggal 30 April 2024 telah dilakukan penetapan tersangka dan tindakan penahanan terhadap RHP selaku kepala laboratorium pengujian teknik sipil (LPTS) UBL sehingga sampai dengan saat ini telah ditetapkan sebanyak dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
;Red