Menelisik Gaji Kades & Perangkat Desa Serta Fungsi & Tugas Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 Se-Indonesia.

Avatar
banner 120x600

https://pewartainvestigasi.com – Menelisik gaji & tunjangan Kepala Desa & Perangkat Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. dilanser dari beberapa berbagai sumber, orang nomor satu se-Indonesia Jokowidodo lazim disebut Jokowi, telah menandatangani Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang tercantum terkait masa Jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun & Gaji Kepala Desa & Perangkat Desa.

Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang Desa tersebut telah diteken Presiden Jokowidodo pada tanggal 25 april 2024. Secara khusus ketentuan mengenai Priode masa Jabatan Kades tertuang dalam pasal 89 ayat 1.

“Jokowi teken UU Desa masa Jabatan Kades 8 tahun & bisa 2 Priode. “Kepala Desa memegang Jabatan 8 tahun terhitung sejak tanggal Pelantikan” Bunyi Pasal 39 ayat 1, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa Jabatan secara berturut-turut. Bunyi Pasal 39 ayat 2. “(04/05/2024)”

BACA JUGA:   UMK Lampung Tengah 2023 Naik Menjadi Rp. 2.639.972,25

“Berikut Gaji Kepala Desa Kades & Perangkat Desa.

1. Kepala Desa (Kades) minimal:
Rp. 2. 426.640.00 per-bulan

2. Sekretaris Desa minimal:
Rp. 2.224.420.00 per-bulan

3. Perangkat Desa lainnya minimal: Rp. 2.022.200.00

Berikut syarat Calon Kepala Desa.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa

3. Memegang teguh & mengamalkan Pancasila, melaksanakan UU Dasar 1945, serta mempertahankan & memelihara keutuhan NKRI

4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar

6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.

7. Tidak pernah dijatuhi Pidana Penjara

8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap

BACA JUGA:   Kabar Gembira: 231 P3K Tahun 2023 Lingkup Pemkab Kaur, Hari Ini Resmi Dilantik & Diambil Sumpahnya.

9. Berbadan sehat

10. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (Dua) kali masa Jabatan.

11. Tidak sedang menjalani Hukuman Pidana Penjara.

Fungsi Perangkat Desa.

• Mengelola Administrasi Desa: Mereka membantu dalam Administrasi & pengelolaan keuangan & pencatatan Data Penduduk

• Penyelenggaraan pelayanan Publik: Mereka menyelenggarakan layanan Publik seperti Pendidikan & Inprastruktur dasar ditingkat Desa

• Pembangunan & pengembangan Desa: Mereka terlibat dalam perencanaan pengorganisasian, & pelaksanaan program pembangunan Desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa

• Penyuluhan & pemberdayaan masyarakat: Mereka memberikan penyuluhan kepada masyarakat Desa tentang berbagai hal, seperti Pertanian, Kesehatan, & Keamanan serta berperan dalam upaya pemberdayaan masyarakat

BACA JUGA:   Polres Way Kanan diminta tangkap mobil Ngetap BBM di SPBU Negeri Baru Simpang Empat

• Pemeliharaan ketertiban & keamanan: Mereka bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban & keamanan ditingkat Desa bekerjasama dengan aparat keamanan setempat.

• Perwakilan Masyarakat: Mereka menjadi perwakilan masyarakat dalam berbagai forum, seperti musyawarah Desa & rapat-rapat lainnya.

*”( Samsudin )”*

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *