Lampung utara (PI) Menindak lanjuti terkait pemberitaan sebelumnya media ini mencoba mendatangi Ketua kelompok Mulya Asri SUBAGIO di Desa Sidokayo kecamatan abung tinggi yang mendapat bantuan delapan (8) ekor sapi dari program Aspirasi dari pemerintah pusat tersebut. Senin (06/05/2024).
Saat tiba di lokasi rumah kediaman ketua kelompok Subagio di Desa Sidokayo,awak media menkonfirmasi kebenaran prihal pemotongan sapi di duga tanpa berlandaskan prosedur dan kesewenangan ketua kelompok tersebut tanpa berkordinasi dengan dinas terkait dan tanpa adanya rekomandasi persetujuan dari dinas.
Subagio ketua kelompok mengatakan dan mengakuinya ” Ya benar kalau sapi itu betul dan di berita itu benar,Sapi ada delapan (8) ekor,yang empat (4) ekor dengan rincian satu (1) kami jual seharga Rp 17.500.000,- Sapi tersebut ya namanya sudah masuk kurban sudah waktunya kita jual yang laki laki,walaupun kita pelihara juga namanya sudah masuk kurban juga,uangnya juga di pinjam anggota semua bahkan saya gak pinjam, nah yang tiga (3) ekor hasil kesepakatan semua itu,hasil kesepakatan musyawarah tujuh belas (17) anggota itu memang di POTONG, itu dengan pembayaran nanti di bulan tujuh (7) akhir karna jatuh tempo pada musim kopi tahun ini,hasil keseluruhan itu kita sepakat akan di belikan di akhir bulan tujuh nanti,untuk tiga (3) ekor sapi dengan harga masing masing satu (1) seharga Rp 13.200.000,-,satu (1) lagi seharga Rp 13.500.000,- dan satu (1) nya lagi seharga Rp 12.200.000,- Bantuan ini sekitar satu (1) tahun yang lalu”,tutur ketua kelompok Mulya asri kepada media ini
Disinggung kembali, siapa nama-nama 17 orang anggota kelompok tani yang diketuai nya, ‘Subagio engan menjawabnya”.
Ketika media ini menanyakan kembali terkait apakah ada pemberitahuan ke dinas secara tertulis maupun ke dokter hewan terkait akan di jual dan di potong sapi tersebut, “Subagio menjawab Untuk dari dinas rekomendasi tidak ada maupun surat persetujuan dari dokter hewan juga tidak ada. memang waktu pelatihan waktu itu apapun yang terjadi harus laporan,itu memang saya akui saya jadi orang gak mau itu saya akui yang terpenting setelah di serahkan intern kelompok yang penting dalam jangka tiga (3) tahun sapi tersebut sukur sukur bertambah”.kilah ketua kelompok Subagio.
Hasil konfirmasi media dengan TIM TEKNIS bantuan program Unit pengelolaan pupuk organik (UPPO) tahun 2023 “SUSANTI LINAMARA,SP” pada Dinas Tanaman pangan dan Hortikultura kabupatean lampung utara beberapa hari yang lalu mengatakan dengan tegas bahwasannya kalaupun sapi tersebut mati jangan di apa apain dulu harus ada berita acara dari dokter hewan setempat dulu,jadi dia mati di potong sapi tersebut harus ada berita acara dari dokter hewan setempat,kalau di sembelih/di potong kena sangsi dan gak boleh,termasuk alasan sakit juga gak bisa,sebab sapi itu masih punya pemerintah,tegasnya tim teknis.
Dengan adanya diurai diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi dugaan penyimpangan dan pengelapan oleh Sebagio selaku kelompok tani mekar sari desa Sido Kayo kecamatan abung tinggi kabupaten Lampung Utara, untuk itu diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kejaksaan dan kepolisian dikabupaten Lampung utara, agar dapat memangil dan menyelidiki serta menindaklanjuti sesuai dengan perundangan undangan republik indonesia.
(Red)