Pesisir Barat – (PI) Team tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat bersama unit reskrim Polsek Pesisir tengah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor di Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat. Sabtu (11/05/24)
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K.,M.H dalam hal ini di wakilkan oleh Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H.,M.H. membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang berinisial RTH (24) alamat Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab.Pesisir Barat yang merupakan hasil pengembangan dari pelaku AR yang sudah di tangkap terlebih dahulu
Kejadian tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wib, ketika korban RJ (15) bersama dengan temanya memarkirkan motornya dan mengunci stang motor tersebut di pinggir jalan Way balak Pekon Rawas Kec. pesisir tengah kab. Pesisir barat untuk mencari rumput pakan hewan ternak sapi.
Kemudian setelah selesai mencari rumput untuk pakan hewan ternak sapi korban dan temannya kembali menuju sepeda motor yang di parkiran nya namun sepeda motor tersebut tidak ada lagi di tempat semula.
“Team tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat bersama unit reskrim Polsek Pesisir tengah melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RTH di Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat. Setelah dilakukan penangkapan pelaku langsung di bawa menuju Polsek Pesisir tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Kata Kapolsek
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor bersama dengan pelaku AR yang sebelumnya sudah di tangkap terlebih dahulu.
Pelaku AR sudah melancarkan aksinya di 8 lokasi yang berbeda-beda namun pelaku RTH hanya ikut mencuri motor di 6 lokasi termasuk di Way balak Pekon Rawas Kec. pesisir tengah kab. Pesisir barat, sedangkan pelaku AR melancarkan aksinya” Jelas Kapolsek
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Humas Polres Pesisir Barat/RLS/Taufik)