PT.SBNP Diduga Rusak dan Hancurkan Aset Berupa Jalan Pemkab.Lampung Utara

Avatar
banner 120x600

Lampung utara (PI) Di duga PT.Sinar Baru Nusa Prima (SBNP) yang berada di Desa talang jembatan kecamatan abung kunang lakukan pengerusakan jalan lingkungan milik pemerintah daerah kabupaten lampung utara tanpa izin tertulis maupun lisan dan sewenang wenang.

Jum’at (18/05/2024).

Pasalnya saat awak media kroscek ke lapangan benar adanya dugaan pengerusakan jalan lapis penetrasi (LAPEN) yang baru di bangun dengan dana APBD tahun 2023 oleh pemerintah daerah kabupaten lampung utara,di lapangan terlihat jelas jalan milik PEMDA itu,di rusak oleh PT.SBNP bahkan di pakai jalur jalan utama menuju lokasi pabrik yang baru dan masih dalam proses pembangunan oleh pihak pengusaha informasi yang di dapat dari propinsi Bangka Belitung itu.

Melihat kewenangan pihak perusahaan dihimbau kepada Bupati Lampung Utara maupun Ketua DPRD kabupaten Lampung Utara dapat melaporkan pihak perusahaan terhadap penegakkan hukum.
karena dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan yang dengan sengaja merusak jalan Pemerintah diduga telah melanggar undang-undang nomor 38/2004 tentang jalan / pasal 406 KUHP

Terpisah awak media ini mencoba menemui camat abung kunang Ferry Wijaya,S,si.MH.di kantornya terkait PT.SBNP yang ada di Desa talang jembatan,setelah bertemu berkomunikasi dengan awak media,camat Abung kunang menghubung kades Talang jembatan melalui telpon seluler agar segera ke kantor,setelah kades tiba ke kantor kecamatan tak berselang lama kroscek lapangan secara bersama ke lokasi jalan yang di rusak oleh perusahaan.

Di lokasi jalan yang telah di rusak oleh perusahaan PT.SBNP tersebut terletak di dusun dua (2),Awak media menkonfirmasi camat Ferry Wijaya dan di saksikan kades setempat,Camat Ferry langsung bertanya ke Kades prihal yang di lontarkan awak media,”Dari proses pembangunan awal ini sudah melakukan proses mekanisme AMDAL LALIN pak KADES,Kades Deni Aris munandar Mejawab Dampak lingkungan sudah ini.
Lebih lanjut lagi camat menanyakan ke KADES bahwa keterkaitan pengunaan ini dari mana dari warga sekitar atau memang sudah termaktub dalam perizinan,kembali Kades menjawab kalau lapen ini memang pembangunan tahun 2023 dan jalan ini sudah di bebasin semua kalau jalan ini,sudah di bayar semua jalan ini,Saut camat Ferry ini sudah ganti rugi semua ini pak Kades,”.

Lanjut Kades untuk jalan perusahaan ini memang beda orang untuk jalan ini yang sebalah sini maupun yang ini beda orang,ucapnya.

Kembali camat Ferry menanyakan kepada kades Deni,Maksud saya badan jalan ini masuk semua badan jalan punya perusahaan ya pak jawab Kades kalau ini ya tapi kalau ini gak jalan LAPEN ini punya Desa,cetusnya.

Dan pertanyaan saya yang kedua (2) tanya camat kepada kades,jalan LAPEN ini di bangun sebelum ini ada apa gimana,langsung menjawab Kades Deni”ya,sebelum jalan perusahaan di bangun jalan Lapen ini sudah ada,kalau ini baru di bangun (Maksud kades) Jalan perusahaan ini baru”.

Di lokasi yang sama,awak mediapun menanyakan kepada kades DENI,apakah pihak perusahaan pada waktu melakukan pengusuran jalan LAPEN ini sudah meminta izin kepada Desa,”ya kalau dia ijin ke Desa ya,dia tanya jadi gimana pak kades jalan ini apa kita gandeng apa kita bikin sendiri,jangan di gandeng jawab kades kepada pihak perusahaan jalan desa tetap kamu orang bikin laen,makanya ini di pisah.

Lanjut tanya pihak perusahaan ke Kades Deni ” Terus jalan Lapen itu gimana pak kades”,KADES Deni menjawab ” Ya gak apa apa kalau NYEBERANG jalan itu ya itu jawab saya Gak mungkin di bikin JEMBATAN kalau nyeberang”, PERINTAH Kades Deni kepada Pihak perusahaan.

Camat Abung Kunang Ferry menambahkan,kalau yang saya lihat kalau pernyataan itu benar atau salah kelihatannya harus duduk bareng dulu dua (2) INSTANSI itu yang menyatakan kategorinya yang menyatakan Lalu Lintas ini sudah mengganggu,mungkin dalam perkiraan saya bisa dalam perkiraan,bisa nanti PUPR kabupaten bisa mengambil sikap dalam steatmennya apakah ini dalam,ya dalam apa ya,dalam rangka percepatan pembangunan Investasi ya itu bisa di pergunakan kalau memungkinkan kalau kita bicara ini apa bisa dan tidak di pergunakan,kan sudah masuk dalam aset,pungkas camat.

Sabtu tanggal 18 mei 2024 awak media kembali untuk ketemu dengan wakil pihak
perusahaan Mursalin yang berada di desa talang jembatan kecamatan abung kunang namun tidak dapat di temui dengan alasan pergi,dan awak mediapun mendatangi rumah kediaman ADE salah satu (1) perangkat desa talang jembatan,awak media menanyakan wakil pihak perusahaan.

Ade menjawab kepada media H.Mursalin pergi belum bisa ketemu besok kita agendakan kembali,ade pun bercerita kepada awak media terkait perusahaan itu,bahwasannya pihak pemerintah Desa belum dapat apa apa cuman dapat PERSENTASE 10 persen dari jual beli lahan 40 Hektar saja,jujur saya katakan,ketemu sama Paulus saja kami belum yang punya perusahaan,tutupnya.

( Team / Media )

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *