Kaur://https//pewartainvestigasi. com – Diduga oknum pengendali + supir Alat Berat Excavator melanggar Undang -Undang (UU) nomor. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas & angkutan jalan, & Keputusan Menteri Perhubungan nomor. 69 tahun 1993 tentang penyelenggaraan angkutan barang dijalan, yang diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor. KM 30 tahun 2002. Apabila merusak ruas jalan umum milik Negara, bisa disanksi Hukum & tindak Pidana.
Alat berat yang diangkut termasuk angkutan barang khusus, sesuai dengan Pasal 160 Undang-Undang (UU) lalu lintas. Lain halnya dengan Alat Berat Excavator yang satu ini yang melintas sekitar pukul. 12:30 wib tertanggal 19 mei 2024 yang lalu mengakibatkan jalan rusak parah. Masyarakat kesal dengan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab sebagai pengendali + supir Alat Berat Excavator tersebut.
Dengan demikian salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Alat Berat Excavator melintas dijalan Kabupaten Kaur sekitar pukul 12.30 Wib hari minggu 19 mei tahun 2024 beberapa hari yang lalu, dari Kantor Camat Kinal menuju Desa Jawi. Dimana pembangunan jalan yang dilintasi Alat Berat Excavator ini baru saja selesai dibangun pada tahun 2023 yang lalu dengan menelan biaya anggaran kurang lebih 6 miliar, “Terang Sumber yang namanya tidak mau disebut.
Adapun jalan yang dilewati oleh oknum pengendali + supir Alat Berat Excavator ini, dari Kantor Camat Kinal menuju pembangunan pembukaan badan jalan Desa Geramat, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, Perovinsi Bengkulu tahun 2024 dengan menggunakan Dana Desa (DD). “Ungkap Sumber.
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak-pihak yang terkait adanya indikasi pengerusakan jalan yang dilakukan oknum pengendali + supir Alat Berat Excavator ini untuk ditindak tegas sesuai dengan Peraturan & Undang-Undang yang berlaku. “Segera turun kelapangan untuk menyelidiki adanya indikasi pengerusakan. Ini berdampak merugikan masyarakat Kecamatan Kinal. “Tegasnya.
*”( Samsudin )”*