Way Kanan (PI) Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (18/06/2024).
Tersangka inisial YTP (25) berdomisili di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menerangkan bahwa pada hari Jumat Tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Ibu korban an. Sumiati sedang membawa sepeda motor milik korban an. Ilham Fahruzi merek honda beat warna putih biru dengan No.Pol : BE 4758 WV.
Kemudian ibu korban didatangi oleh pelaku dan langsung meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk belanja beli rokok kewarung, karena merasa kenal sepeda motor tesebut dipinjamkan oleh Ibu korban.
Setelah itu, pelaku tidak kembali lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10. juta dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.
; Suin